Letter of Credit yang biasa disingkat dengan (L/C)
merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam
perdagangan international. Letter of Credit sangat vital dalam memberikan
keyakinan kepada pembeli (buyer) maupun penjual (seller)
dalam melakukan perdagangan international (export-import).

Kasus L/C Bank Century
Dunia
perbankan Indonesia kembali heboh. Adalah Bank Century yang pada akhir November
2008 diselamatkan pemerintah, karena dianggap berpotensi memicu krisis
sistemik. Mengenai masalah gagal Kliring Bank Century yang disebabkan oleh
factor teknis berupa keterlambatan penyetoran prefund. Keputusan untuk
menyelamatkan Bank Century adalah untuk menghindari terjadinya krisis secara
berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih parah dari 1998. Maka, mulai
hari jumat 21 November 2008 PT. Bank Century telah diambil alih oleh Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS), untuk selanjutnya tetap beroperasi sebagai Bank Devisa
penuh yang melayani berbagai kebutuhan Jasa Perbankan bagi para nasabah.
Pengambilalihan
Bank tersebut oleh Lembaga Pemerintah ini dimaksudkan untuk lebih meningkatan
keamanan dan kualitas pelayanan bagi para nasabah. Regu manajemen baru yang
terdiri dari para professional telah ditunjuk hari itu juga untuk mengelola dan
meningkatkan Kinerja Bank.
Meskipun
sudah diambil alih pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank
yang membukukan laba Rp 139 miliar per semester pertama 2009 tersebut, kini
disoroti DPR dan public. Pangkal persoalannya adalah kucuran dana talangan
hingga mencapai Rp 6,762 trilliun yang dianggap terlampau besar dan tidak
procedural, serta adanya potensi moral hazard demi melindungi dana milik
deposan kakap yang disimpan di bank itu.
Bank
hasil merger Bank Pikko, Bank Danpac, serta Bank CIC pada 2004 tersebut
mengalami kemunduran kinerja secara kronis, sehingga perlu dana talangan.
Berdasarkan data LPS, pada rentang waktu 20-23 November 2008, suntikan dana
mencapai Rp 2,776 triliun, untuk menutup kebutuhan modal agar rasio kecukupan
modal terdongkrak hingga 10 persen. Tak lama berselang, yakni pada 5 Desember
2008, kembali disuntik Rp 2,201 triliun. Dengan demikian dalam rentang 15 hari
total dana talangan yang disuntikan mencapai Rp 4,977 triliun. Tak berhenti
disitu, dana talangan terus mengucur yakni pada 3 Februari 2009 sebesar Rp
1,155 triliun, disusul pada 21 Juli 2009 sebanyak Rp 630 miliar. Total dana
suntikan (bailout) menjadi Rp 6,726 triliun. Suatu jumlah yang fantastis dan
tidak mengherankan jika kini disoroti, dan DPR menuntut pertanggungjawaban
pemerintah, LPS dan Bank Indonesia (BI).
Mengurai
persoalan yang kini menghangat mau tak mau kita harus menengok ke belakang.
Perlu diketahui, pemegang saham pengendali Bank Century adalah Rafat Ali Rizvi
dan Hesyam Al Warraq. Adapun pemegang saham mayoritasnya Robert Tantular.
Setelah merger ternyata tidak ada perbaikan. Sejak 2005 hingga 5 November 2008,
bank itu bolak balik masuk pengawasan intensif BI. Penyebabnya adalah exposure
pada surat berharga valuta asing (valas) bodong atau tidak berperingkat senilai
US$ 203 juta, serta asset tidak produktif senilai Rp 477 miliar, yang menekan
modal bank.
Penyebab
lain ambruknya Bank Century adalah penipuan oleh pemilik dan manajemen dengan
menggelapkan uang nasabah. Mereka adalah Robert Tantular, Anggota Dewan Direksi
Dewi Tantular, Hermanus hasan Muslim dan Laurance Kusuma serta pemegang Saham
yaitu Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi. Pengelapannya dilakukan
dengan beberapa cara. Pertama, memanfaatkan produk reksa dana fiktif yang
diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang dijual terselubung di
Bank Century. Kedua, menyalurkan sejumlah kredit fiktif. Ketiga, menerbitkan
letter of Credit ( L/C ) Fiktif. Modusnya yaitu pemilik Bank Century membuat
perusahaan atas nama orang lain untuk kelompok mereka. Lantas mereka mengajukan
permohonan kredit, tanpa prosedur semestinya serta jaminan yang memadai mereka
dengan mudah mendapatkan kredit. Bahkan ada kredit Rp. 98 Milyar yang cair
hanya dalam 2 (dua ) jam. Jaminan mereka tambahnya hanya surat berharga yang
ternyata bodong.
Selain
itu Robert Tantular juga menyalahgunakan kewenangan memindah bukukan dan
mencairkan dana deposito valas sebesar Rp. 18 Juta Dollar AS tanpa izin sang
pemilik dana, Budi Sampoerna. Robert juga mengucurkan kredit kepada PT Wibowo
wadah Rezeki Rp. 121 Milyar dan PT Accent Investindo Rp. 60 Milyar. Pengucuran
dana ini diduga tidak sesuai prosedur. Robert Tantular juga melanggar Letter Of
Commitmen dengan tidak mengembalikan surat – surat berharga Bank Century di
luar negri dan menambah modal Bank.
Solusi :
1.
Investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada penumpang
gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional. KPK
dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi
terhadap bank. Tidak hanya KPK, DPR pun minta KPK mengaudit proses bailout
tersebut.
2.
Pemerintah terus memburu asset Robert Tantular dan pemegang saham lainnya di
luar negeri dengan membentuk tim pemburu asset.
3.
Dalam proses hukum bank Century, pemilik bank century Robert tantular beserta
pejabat bank century telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan dana
nasabah. Bahkan manajemen Bank Century telah terlibat dalam memasarkan produk
reksadana PT Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas dalam pasal 10 UU Perbankan
telah dilarang. Prinsip the five C’s of credit analysis yang menjadi dasar
pemberian dana talangan rupanya tidak diterapkan oleh LPS.
4.
Untuk mengatasi bank-bank bermasalah bukan dengan memberikan penjaminan penuh
seperti yang diberikan ke Bank Century.
Saran
:
a.
Dalam menghadapi kasus bank Century perlunnya kerjasama dengan baik antara
pemerintah, DPR-RI dan Bank Indonesia
b.
Pemerintah harus bertanggung jawab kepada nasabah Bank Century agar bisa
uangnya dicairkan.
c.
Harusnya ada trasparansi publik dalam menyelesaikan kasus Bank century sehingga
tidak terjadi korupsi
d.
Audit infestasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh Polri,
kejaksaan, Pemerintah Bank Indonesia.
Analisis :
Merujuk pada artikel diatas, pemerintah sudah ceroboh dalam
menangani kasus Bank Century. Tindakan penyelamatan Bank Century dilakukan
karena indonesia sedang menghadapi krisis rembesan dari Amerika Serikat
diingkari oleh banyak pengamat ekonomi, bahkan menteri keuangan sendiri hanya dalam
hitungan hari sebelumnya mengatakan indonesia aman dari krisis sebab dasar
ekonomi yang sudah sangat baik. Mengapa hal ini bisa secepat itu berubah?
Menurut
kami sendiri dalam penyelematan suatu bank pemerintah harus memepertimbangkan
beberapa hal. Pertama, pemerintah tidak bisa begitu saja memberikan kucuran
dana begitu besar kepada suatu bank. Apabila pemerintah memang harus memberikan
bantuan dana untuk menyelematkan nasib suatu bank harus dilihat dari berbagai
faktor. Faktor yang cukup besar adalah seberapa besar pengaruh yang akan timbul
dari kebangkrutan bank tersebut terhadap perekonomian negara dan apa keuntungan
yang bisa diperoleh atas tindakan penyelamatan tersebut melihat simpanan
masyarakat hanya 0,8% dan nilai kreditnya hanya 0,42% serta aset hanya mencapai
0,72%. Melihat kenyataan tersebut bagaimana mungkin bank ini dapat dikatakan
akan mempengaruhi perekonomian indonesia dalam kapasitas yang besar.
Sependapat
dengan pihak yang tersebut diatas seperti DPR dan pihak-pihak yang kontra
dengan kasus ini kami berpikir untuk terlebih dahulu melihat bagaimana
pemerintah dengan mudah memberikan kucuran dana yang cukup besar dalam waktu
yang singkat tercatat dari 20-23 November 2008 sebesar 2.776
triliun, 5 Desember 2008 sebesar 2.201 triliun, dan selanjutnya tanggal 3
Februari 2009 sebesar 1.115 triliun hingga pada akhirnya 21 Juli 2009 sebesar
630 milyar dengan jumlah keseluruhan mencapai 6.726 triliun. Banyaknya wacana
yang muncul itu tidak dapat disalahkan dengan melihat bahwa pada kenyataanya
Bank Century memiliki masalah internal yang cukup pelik. Namun hal ini tidak
bisa dijadikan alasan untuk pemerintah mengucurkan dana sebesar itu. Karena
pada kenyataanya masalah intinya terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh
pemegang salam pengendali seperti Rafat Ali Rizvi dan Hasyam Al Warraq serta
yang terparah oleh pemegang saham mayoritas Robert Tantular.
Selain
itu disebutkan pada artikel diatas bahwa terjadi penipuan dan penggelapan uang
yang dilakukan beberapa orang selain Robert tantular, seperti Hermanus Hasan
Muslim, Laurance Kusuma. Robert Tantular yang paling besar pengaruhnya karena
telah mengucurkan dana kredit kepada PT Wibowo Wadah Rezeki sebesar 121 milyar,
dan dia telah menyalahgunakan dan menarik dana deposito valuta asing (valas) milik
Budi Sampoerna sebesar UU$ 18 juta.
Analisis
mengenai penjual dan pembeli dalam kasus Bank Century disini adalah penjual
adalah Robert Tantular (pemegang saham mayoritas di Bank Century) yang menjual
reksa dana fiktif kepada beberapa bank dan sejumlah perusahaan. Pihak
eksportir atau yang lebih tepat dikatakan sebagai pihak-pihak yang menerima
dana dari bank century seperti PT. Wibowo Wadah Rezeki dan PT. Accent
Investindo yang menerima 121 milyar dan 60 milyar. Pembelinya adalah para
bank yang tentunya mengalami kerugian yaitu Bank CIC, Bank Pikko dan Bank
Danpac pada tahun 2004 dapat dikatakan sebagai bank importir. Yang diperjual belikan
adalah produk reksa dana fiktif dan sejumlah kredit fiktif serta menerbitkan
letter of credit (LC) fiktif. Sebenarnya masalah Bank Century berasal dari
masalah internal, hal itu yang kembali menjadi pertanyaan kami mengapa
pemerintah begitu peduli terhadap nasib Bank Century yang sekarang kasus ini
seperti menghilang tanpa bekas. Bagaimana mungkin uang rakyat digunakan
pemerintah untuk menyelamatkan dan dijadikan tangan untuk menutupi kerugian
bank yang dirampok oleh pemiliknya sendiri kalau tidak ada kepentingan
terselubung dibaliknya.
0 komentar:
Posting Komentar