Selasa, 11 November 2014

PELAKSANAAN SILA PANCASILA DALAM KEHIDUAN PARLEMEN HASIL PEMILU 2014



A.    PENDAHULUAN

A.1 Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang majemuk yang terdiri dari beribu pulau, bahasa, suku dan budaya, serta agama. Oleh karena dengan begitu majemuknya negara kita ini, Indonesia sangat rawan akan terjadinya konflik baik antar suku, budaya maupun agama, serta antar kepentingan politik para politikus negeri ini. Untuk mengantisipasi dan menangani terjadinya konflik-konflik tersebut, negara Indonesia harus memiliki ideologi, pedoman dan acuan yang dapat selaras dengan kehidupan semua warga negara Indonesia dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara agar dapat senantiasa menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, makmur dan sejahtera.
Indonesia memiliki ideologi, pedoman, dan acuan untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang aman, tertib, makmur dan sejahtera yaitu dengan ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan serta dengan mewujudkan suatu Keadian sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang kemudian kita kenal dengan sebutan “Pancasila”.
Kita baru saja melaksanakan pesta demokrasi terbesar yaitu Pemilihan Presiden Republik Indonesia, namun kita tahu bahwa pelaksanaan persta demokrasi tersebut diwarnai oleh hal-hal yang tidak sesuai dengan Pancasila. Kampanye Gelap (Black Campaign) yang akhirnya berujung pada terbelahnya masyarakat menjadi dua kubu besar yang saling bersitegang saling mengunggulkan jagoan mereka masing-masing dan berusaha saling menjatuhkan lawan adalah salah satu contoh pelanggaran Sila Pancasila yang ke-3 yaitu Persatuan Indonesia.

            A.2 Rumusan Masalah
                        Bagaimana Pelaksanaan Sila Pancasila dalam Kehidupan Parlemen Hasil Pemilu 2014?

            A.3 Tujuan
Tujuan saya membahas permasalahan ini agar kita, semua warga negara Indonesia dapat menjalankan kehidupan parlemen hasil pemilu 2014 yang sesuai dengan sila-sila pancasila.

B.    PEMBAHASAN
Parlemen adalah sebuat badan legislatif, khususnya di negara-negara yang sistem pemerintahannya berdasarkan sistem Westminster dari Britania Raya.
Parlemen terdiri dari beberapa kamar atau majelis, dan biasanya berbentuk unikameral atau bikameral meskipun terdapat beberapa model yang lebih rumit.
1.    Sistem Unikameral yaitu badan legislatif hanya satu majelis yag langsung mewakili rakyat.
Keuntungan :
a.    Lebih sederhana sehingga biaya yang harus dikeluarkan negara lebih murah.
b.    Efisiensi kerja dalam lapangan perundang-undangan lebih besar.
c.    Pertanggungjawaban ada apadanya secara tegas.
d.    Lebih menggambarkan kekuasaan yag langsung dari pemilih (konstituen).
Kerugian :
a.    Dalam membicarakan persoalan bangsa/negara kurang teliti dibandingkan sistem dua kamar.
b.    Kepentingan daerah-daerah tidak diwakili secara langsung.
2.    Sistem Bikameral merupakan sistem dua kamar yaitu pengembangan sistem aristokrasi ke sistem demokrasi.
Keuntungan :
a.    Dapat mempertimbangkan persoalan secara lebih teliti.
b.    Karena sistem dua kamar ini dipilih atas dasar yang berbeda, maka lebih mencerminkan sikap umum dari kehendak rakyat.
c.    Menjamin kepentingan tertentu bagi daerah-daerah atau negara bagian.
Kerugian:
a.    Biaya yang dikeluarkan negara semakin besar.
b.    Perselisihan antara dua majelis sering mengakibatkan jalan buntu (dead-locked).
Indonesia adalah negara yang menerapkan sistem parlementer Bikameral.

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia
                        Sistem pemerintahan indonesia yang berlaku mengacu pada UUD 1945 selaku konstitusi. Ada 9 prinsip pokok yang mendasari penyusunan sistem penyelenggaraan negara indonesia :
1.    Prinsip KeTuhanan Yang Maha Esa
2.    Cinta Negara Hukum dan The Rule of Law
3.    Paham Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
4.    Pemisaha Kekuasaan dan Prinsip Check and Balances
5.    Demokasi langsung dan demokrasi perwakilan
6.    Sistem pemerintahan presidensial
7.    Persatuan dan keragaman
8.    Paham demokrasi ekonomi dan ekonomi pasar sosial
9.    Cinta masyarakat madani.
      Indonesia adalah negara yang sangat menjujung tinggi demokrasi. Seperti telah tersebut diatas, demokrasi ada dua  yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tidak langsung). Kedua sistem demokrasi tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Kelebihan
·       Rakyat memiliki kontrl terhadap kekusaan politik
·       Demokrasi ini mampu meningkatkan kesadaran politik rakyatnya, serta merangsang mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas pribadinya.
·       Menurunkan ketergantungan rakyat kepada elit politik
·       Mudah diterapkan pada komunitas dengan jumlah kecil
Kekurangan
·       Sulit untuk diterapkan pada sebuah komunitas yang besar
·       Menguras banyak waktu untuk setiap kebijakan yang butuh diselesaikan secara bersama sehingga dapat memicu apatisme
·       Tidak mudah untuk menghidari kelompok yang mayoritas atau dominan


Kelebihan
·       Lebih mudah digunakan untuk masyarakat yang plural
·       Meringankan beban masyarakat dari tugas yang berhubungan dengan kebijakan bersama(perumusan dan pelaksanaan).
·       Kekuasaan dan fungsi-fungsi kenegaraan dipegang oleh orang yang lebih berkapasitas
Kekurangan
·       Mungkin terjadi perbedaan kepentingan antara rakyat yang mendukung dan wakil rakyat yang mewakili
·       Rakyat mudah kecewa karena wakil rakyat tidak membawa amanah ketika mereka berkampanye sebelum terpilih
Belum lama ini, setelah ditetapkannya Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden RI ke-7, banyak kalangan yang berasal dari lawan mengusulkan pemilihan kepala daerah dilakukan dengan pemilihan tidak langsung (perwakilan), hal ini menuai banyak pro dan kontra, sebab rakyat indonesia baru saja merasakan demokrasi sesungguhnya yang selama ini sebagai ikon negara indonesia yang menjunjung tinggi negara demokrasi.   
Demokrasi berdasarkan sila ke-4 adalah demokrasi perwakilan. Sebagai “bukti”, mereka merujuk pada pilkada langsung yang banyak menghasilkan kepala daerah yang korup. “Bukti” tersebut tidaklah berbobot sebagai pendukung argumentasi. Cukup dengan penegakan hukum yang benar, konsekuen, dan tanpa pandang bulu, bukti tersebut akan gugur dengan sendirinya karena menciptakan efek jera. Namun usulan itu sendiri patut mendapatkan perhatian kita. Pertama, karena ini adalah suatu klaim serius terkait dasar negara. Kedua, karena argumentasi ini diusung Koalisi Merah Putih, yang di atas kertas merupakan bagian terbesar dari DPR 2014-2019
Mari kita periksa sila ke-4. Meski pemeriksaan ini singkat, tetapi Anda bisa menentukan kebenaran atau keakuratan argumentasi tersebut.  
Sila ke-4Bung Karno menguraikan tentang “dasar mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan”. Sang Orator  yakin bahwa “syarat multak untuk kuatnya Negara Indonesia ialah permusyawaratan, perwakilan”. Indonesia adalah negara “’semua buat semua’, ‘satu buat semua, semua buat satu”. 
Proses persidangan kemudian merumuskan dasar itu menjadi sila ke-4 yang kita kenal sekarang: “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”
Sila ini kerap kita pahami secara parsial. Hal ini terutama terjadi ketika kita fokus pada satu aspek, seperti “permusyawaratan” saja. Perbuatan ini tentunya adalah suatu perbuatan tidak adil terhadap sila ke-4.
Untuk pemahaman yang benar, kita kupas satu persatu aspek yang ada.
“Kerakyatan” dan “demokrasi”
kerakyatan adalah segala sesuatu yang mengantarkan kita mewujudkan tujuan Indonesia Merdeka, dan demokrasi adalah alat untuk mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
 “Dipimpin”
Ini lebih jelas melalui “tut wuri handayani”: dari belakang mendukung/mendorong.
Jadi kerakyatan yang didukung/didorong.
“hikmat kebijaksanaan”
Merupakan buah dari “permusyawaratan perwakilan”, akan mengantarkan rakyat Indonesia kepada tujuan Indonesia Merdeka.“Hikmat kebijaksanaan”Ada dua cara untuk memperoleh “hikmat kebijaksanaan”. Pertama, kedalaman penguasaan ilmu pengetahuan yang melibatkan kontemplasi. Kedua, pengalaman langsung (first-hand experience) menghadapi berbagai macam masalah. Cara kedua terangkum dalam perumusan sila ke-4. “Permusyawaratan perwakilan” akan memberikan kita pengalaman yang langsung berbuah pada hikmat kebijaksanaan. Jadi “hikmat kebijaksanaan” adalah daya pimpin satu-satunya yang bisa mewujudkan kerakyatan yang kita cita-citakan.

“Permusyawaratan perwakilan”
Kita semua bersatu-suara sebab kepentingan bangsa di atas segalanya. Namun kita juga belajar memahami permasalahan sesama. Dengan kata lain: lebih berhikmat kebijaksanaan setiap usai suatu permusyawaratan. 
Sila ke-4 dan Pilkada oleh DPRDPancasila tetap menjadi dasar negara meski UUD 1945 mengalami perubahan. Tidak ada perubahan filosofis, tetapi yang terjadi adalah perubahan yuridis. Pancasila tetap menjadi dasar dari UUD 1945. Yang berubah adalah bagaimana UUD 1945 pasca Perubahan mencoba membawa kita mewujudkan tujuan Indonesia Merdeka.
Argumentasi tentang pilkada oleh DPRD Provinsi dapat kita terima sebelum Perubahan. Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR menjadi forum permusyawaratan seluruh bangsa Indonesia. Berdasarkan hasil musyawarah (Garis-garis Besar Haluan Negara), MPR mengangkat Presiden sebagai mandataris. Semua kepala daerah menjadi perpanjangan tangan Presiden, sebab mereka adalah wakil Pemerintah Pusat di daerah. Jika aspirasi rakyat tidak tertampung, maka kita masih bisa berharap MPR menjadi forum solusi bersama. 
Namun argumentasi itu menjadi tumpul ketika Perubahan UUD 1945 mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. MPR tidak lagi bermusyawarah menghasilkan GBHN. Presiden menjadi mandataris rakyat yang terpilih secara terpisah dari kepala daerah. MPR, DPR, dan DPRD tidak lagi berbeda secara hakikat. Semua sama-sama hasil pemilihan dengan suara mayoritas, sehingga tidak semua elemen masyarakat terwakili. Oleh sebab itu, tidak semua elemen rakyat terwakili dalam memilih kepala daerah. 
DPRD Provinsi terdiri dari para politisi yang terpilih dalam pemilu. Politisi pada dasarnya adalah kader partai. Oleh karena itu mereka adalah partisan. Karena partisan, adakah hikmat kebijaksanaan yang bisa kita harapkan dari mereka? Jika hikmat kebijaksanaan saja masih mereka cari, “musyawarah” seperti apakah yang bisa mereka hasilkan? 
Berdasarkan uraian di atas, maka demokrasi menurut sila ke-4 bukanlah “demokrasi perwakilan”. Perwakilan yang tidak menyeluruh tidak akan menjadi suatu permusyawaratan. Tanpa permusyawaratan, tidak akan hadir hikmat kebijaksanaan. Tanpa hikmat kebijaksanaan, kita hanya akan mendapatkan kepemimpinan yang pandir. Kerakyatan yang dipimpin oleh kepandiran adalah kekacauan. 
Lalu bagaimanakah rakyat yang tidak terwakili suaranya di DPRD Provinsi mengeksekusi kedaulatannya? Ya dengan memilih sendiri kepala daerahnya!
Dilihat dari kelebihan dan kekurangan demokrasi langsung dan tidak langsung, negara Indonesia memang lebih cocok untuk menggunakan sistem demokrasi secara langsung.

C.   KESIMPULAN DAN SARAN
Dari berbagai uraian diatas, Negara Indonesia dapat menjalankan kehidupan parlemen hasil pemilu 2014 dengan aman, tertib, makmur dan sejahtera dengan tetap berpegang teguh kepada sila-sila pancasila.
            Pendapat boleh berbeda karena negara Indonesia adalah negara demokrasi, namun pendapat yang nantinya ingin direalisasikan tersebut haruslah tetap memperhatikan kehidupan rakyat banyak, jangan mementingkan golongan. Pendapat tersebut harus dilandasi dengan nilai-nilai pancasila namun jangan terlalu dimaknai secara kolot atau secara kontekstual tetapi haruslah menyesuaikan dengan yang dibutuhkan oleh rakyat Indonesia secara umum demi tercapainya kehidupan demokrasi dan parlemen yang aman, tertib, makmur dan sejahtera.
Nilai Sila Pancasila
1. KETUHANAN YANG MAHA ESA :
§  Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
§  Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
§  Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB :
§  Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
§  Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
§  Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
§  Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
§  Berani membela kebenaran dan keadilan.
3. PERSATUAN INDONESIA :
§  Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
§  Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
§  Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4. KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAH KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/ PERWAKILAN :
§  Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
§  Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
§  Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
5. KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA :
§  Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
§  Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
§  Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
§  Menghormati hak orang lain.

D.   DAFTAR PUSTAKA

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar