Minggu, 05 Oktober 2014

PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PT. FREEPORT INDONESIA


PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PT. FREEPORT INDONESIA

A.      Abstraksi
Perselisihan hubungan industrial PT. Freeport Indonesia telah menyita perhatian banyak masyarakat. Aksi pemogokan kerja yang dilakukan oleh para karyawan dilatar belakangi oleh gaji mereka yang kecil dan mereka menuntut kenaikan gaji hingga mencapai 20 kali lipat. Aksi pemogokan ini telah membuat banyak kerugian baik materiil maupun inmateriil baik bagi para pekerja maupun perusahaan. Terlalu alotnya perundingan tersebut hingga terjadi pelanggaran hak asasi manusia, yaitu banyak karyawan yang telah menjadi korban jiwa dan luka akibat aksi penembakan dan pembubaran paksa, aksi ini terjadi ditengah masih maraknya aksi penembakan di lingkungan sekitar Freeport. Sementara akibat pemogokan tersebut, manajemen freeport mengklaim telah mengalami kerugian hingga jutaan dollar. Kejadian tersebut tidak seharusnya terjadi apabila antara pekerja dan pengusaha terjadi koordinasi, saling memahami keadaan, dan memenuhi hak dan kewajiban satu sama lain.

B.      Pendahuluan
     Dewasa ini banyak perselisihan hubungan industrial yang terjadi di banyak perusahaan baik perusahaan baru maupun perusahaan lama, perusahaan besar maupun kecil, perusahaan nasional maupun multi-nasional. Salah satu perselisihan hubungan industrial yang terjadi pada perusahaan yang sudah lama berdiri, merupakan perusahaan besar dan bersifat multinasional yaitu perselisihan hubungan industrial yang terjadi pada PT. Freeport Indonesia yang berkedudukan di Papua yang merupakan afiliasi dari Freeport-McMoran Copper & Gold yang bergerak di bidang pertambangan. Perselisihan tersebut terjadi sangat alot dan terjadi cukup lama. Perselisihan tersebut telah mengakibatkan kerugian baik materiil maupun inmateriil baik bagi pekerja maupun perusahaan.
     Banyak diantara kasus-kasus perselisihan hubungan industrial yang terjadi telah mencapai hasil kesepakatan, namun dalam pelaksanaannya masih banyak pekerja yang merasa dirugikan dan banyak diantaranya, perusahaan atau pengusaha yang memenang perselisihan tersebut.
     Penulis mengangkat tema ini dengan tujuan untuk memberikan wawasan kepada pembaca mengenai perselisihan hubungan industrial dan cara penyelesaiannya agar tidak semakin banyak orang yang merasa dirugikan dalam perselisihan hubungan industrial.

C.      Permasalahan
Dewasa ini, semakin banyak masalah perselisihan hubungan industrial yang timbul di perusahaan-perusahaan, baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil, perusahaan baru maupun perusahaan lama dan perusahaan nasional maupun perusahaan multi-nasional. Perselisihan itu timbul tentunya karena adanya perbedaan dalam melaksanakan dan menafsirkan ketentuan-ketentuan saat hubungan kerja berlangsung antar anggota perusahaan tersebut.
     Jadi, pengertian perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan yang dapat terjadi karena perbedaan dalam melaksanakan dan menafsirkan undang-undang, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
     Umumnya, perselisihan-perselisihan yang telah disebutkan tersebut dapat diserahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, sebelum memerkarakan kasus-kasus tersebut ke Pengadialn, alangkah baiknya jika melakukan beberapa langkah awal atau solusi alternatif terlebih dahulu untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut, yaitu melalui negosisasi bipartit, mediasi, konsiliasi. Adapun metode lain yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan adalah melalui arbitrase yang keputusannya bersifat final dan mengikat.

JENIS-JENIS PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Menurut pengertian dari perselisihan hubungan industrial yang telah disebutkan diatas, terdapat 4 jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu:
a.      Perselisihan Hak
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-perundangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan , atau perjanjian kerja bersama.
b.      Perselisihan Kepentingan
Perselisihan kepentingan adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan, dan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
c.       Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian  pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh satu pihak.
d.      Perselisihan Antar Serikat Pekerja atau Buruh
Perselisihan antar serikat pekerja atau serikat buruh adalah perselisihan antara serikat pekerja atau serikat buruh dengan serikat pekerja atau serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan, karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
       Terdapat dua macam cara untuk menyelesaikan perselisihan hubungan idustrial yaitu dengan cara penyelesaian di luar pengadilan dan melalui pengadilan.
1.      Di Luar Pengadilan
a.      Penyelesaian Melalui Perundingan Bipartit
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Sebenarnya tidak berbeda antara perundingan bipartit dengan negosiasi karena keduanya sama-sama menyelesaikan sengketa oleh para pihak yang terlibat tanpa adanya campur tangan pihak lain untuk mencapai kesepatan bersama atas dasar kejarsama. Pada perundingan bipartit, biasanya Disnakertrans meminta bukti baik dari pekerja maupun pengusaha, apabila tidak mencapai kesepakatan dalam perundingan tersebut maka Disnakertrans akan mengambil keputusan yang sifatnya berupa anjuran. Penyelesaian dengan cara ini paling lama dilakukan dalam waktu 30 hari sejak dimulainya perundingan.
b.      Penyelesaian Melalui Mediasi
Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja dan perselisihan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.
c.       Penyelesaian Melalui Konsiliasi
Penyelesaian perselisihan kepentingan, pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antar serikat pekerja dalam suatu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral.
d.      Penyelesaian Melalui Arbitrase
Arbitrase adalah penyelesaian perselisihan kepentingan dan perselisihan antara serikat pekerja dalam suatu perusahaan, di luar pengadilan melalui kesepakatan tertulis dari kedua pihak yang berselisih untuk menyerahkan perselisihan kepada arbiter yang keputusannya mengikat dan final.
2.      Pengadilan Hubungan Industrial
Perselisihan hubungan industrial yang tidak dapat diselesaikan dengan perundingan dan oleh pihak yang berselisih tidak menyerahkannya kepada dewan pemisah, maka para pihak atau dari salah satu mereka memberitahukan dengan surat kepada pegawai perantara kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

Masih hangat dalam ingatan kita mengenai perselisihan yang terjadi di PT. Freeport Indonesia dengan adanya aksi mogok yang dilakukan oleh para pekerjanya untuk menuntut kenaikan gaji sehingga gaji terendah akan mencapai US$4 sementara gaji tertinggi naik US$18 perjam. Setelah sekian lama aksi pemogokan oleh para pekerja tersebut dilakukan, akhirnya para pekerja dan pihak perusahaan bersedia melakukan langkah mediasi. Pada perundingan tersebut sejumlah hal masuk dalam pembahasan, yaitu besaran upah yang adil dan wajar dan paket kompensasi lain untuk peningkatan kesejahteraan karyawan.
Perundingan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut terjadi sangat alot dan tak kunjung membuahkan hasil setelah berjalan dua bulan, akhirnya para pekerja memutuskan untuk meneruskan aksi mogok tersebut menjadi tiga bulan agar karyawan yang ikut dalam aksi tersebut terlindungi secara hukum. Sekitar 8.000 karyawan non-staf dibagian produksi, distribusi dan pertambangan melakukan aksi pemogokan tersebut. Akibatnya dari aksi pemogokan tersebut pelanggaran hak asasi manusiapun terjadi, yaitu banyak dari tenaga kerja PT. Freeport Indonesia yang telah menjadi korban jiwa dan luka akibat aksi penembakan dan pembubaran paksa, aksi ini terjadi ditengah masih maraknya aksi penembakan di lingkungan sekitar Freeport. Sementara akibat pemogokan tersebut, manajemen freeport mengklaim telah mengalami kerugian hingga jutaan dollar.
Para pekerja PT. Freeport Indonesia memiliki konsep pandangan upah tersendiri, mereka mengklaim memiliki konsep berdasarkan kondisi perusahaan, sementara perusahaan menawarkan konsep upah dengan mengacu pada pasar tambang di Indonesia dan mengacu pada inflasi. Konsep yang ditawarkan perusahaan tersebut dirasa berat oleh para pekerja dan para pekerja tidak dapat menerima konsep upah yang ditawarkan perusahaan tersebut. Salah seorang perwakilan para pekerja mengatakan jika dibandingkan dengan 14 perusahaan tambang yang berada di bawah bendera Freeport McMoran, maka upah karyawan PT. Freeport Indonesia di Papua jauh lebih kecil, padahal PT. Freeport Indonesia memiliki tambang terbesar dibandingkan PT. Freeport yang berada di negara lain.
Setelah 3 bulan aksi pemogokan tersebut dan telah melibatkan instansi-instansi yang berwenang dalam ketenagakerjaan di Indonesia dalam perundingan, akhirnya dicapai kesepakatan antara pekerja dengan PT. Freeport Indonesia yaitu kenaikan upah secara rata selama dua tahun sebanyak 40% dari karyawan dengan jabatan terendah hingga karyawan dengan jabatan tertinggi. Kedua, tidak ada pihak pekerja yang dikenai sanksi atas mogok kerja tersebut. Dan yang ketiga, perusahaan akan membayar upah pekerja yang mogok selama tiga bulan upah pokok. Selain itu, PT. Freeport Indonesia juga menyetujui berbagai peningkatan tunjangan, termasuk penambahan bonus kerja gilir dan lokasi, tunjangan perumahan, bantuan pendidikan dan program tabungan masa dan setelah itu para pekerja akan kembali bekerja secara normal. Namun kesepakatan tersebut sempat terkendala karena para pekerja mengancam akan kembali mogok bekerja karena terdapat salah satu perusahaan sub kontraktor PT. Freeport Indonesia yang berniat menjatuhkan sanksi kepada sejumlah karyawannya yang terlibat aksi mogok. Namun PT. Freeport Indonesia mengklaim bahwa itu bukan tanggung jawab PT. Freeport Indonesia karena perusahaan sub kontraktor tersebut memiliki ketentuan manajemen tersendiri.
Pada perselisihan hubungan industrial PT. Freeport Indonesia ini telah terjadi perselisihan hak karena para pekerja menganggap bahwa hak mereka selama bekerja belum terpenuhi melihat tidak sebandingnya upah yang mereka dapatkan dengan beratnya pekerjaan dan resiko pekerjaan yang mereka tanggung setiap harinya.

D.     Pemecahan Masalah
     Pemecahan perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara para pekerja dan PT. Freeport Indonesia, penulis anggap terlalu berlarut-larut sehingga semakin menimbulkan banyak kerugian baik materiil maupun inmateriil bagi kedua belah pihak. Seharusnya para pihak yang bersengketa tersebut melaksanakan tahap-tahap penyelesaian sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-undang Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu :
a.      Melakukan Perundingan Bipartit
1.      Musyawarah untuk mencapai mufakat antara para pihak yang bersengketa dengan membuat risalah yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yang bersengketa.
2.      Tercapainya kesepakatan, dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani kedua belah pihak. Perjanjian ini bersifat mengikat dan menjadi hukum serta wajib dilaksanakan oleh kedua belah pihak.
3.      Perjanjian bersama yang telah disepakati wajib didaftarkan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada pengadilan negeri setempat.
4.      Apabila perjanjian bersama tersebut tidak dilaksanakan maka dapat diajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial setempat.
5.      Penyelesaian dengan cara ini paling lama dilakukan 30 hari sejak dimulainya perundingan, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan tersebut, salah satu pihak menolak berunding atau tidak mencapai kesepakatan maka perundingan tersebut dianggap gagal. Setelah itu, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi bidang ketenagakerjaan dengan melampirkan bukti penyelesaian bipartit, kemudian instansi tersebut wajib menawarkan kepada kedua pihak untuk memilih penyelesaian secara konsiliasi atau arbitrase. Jika dalam 7 hari para pihak tidak menetapkan pilihan, maka instansi tersebut melimpahkan penyelesaian kepada mediator.
b.      Penyelesaian secara mediasi
1.      Paling lama 7 hari setelah menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan, mediator harus sudah mengadakan penelitian tentang perselisihan tersebut dan segera mengadakan sidang mediasi.
2.      Mediator memanggil saksi atau saksi ahli.
3.      Jika mencapai kesepakatan dibuat perjanjian kerja bersama yang ditandatangani kedua pihak dan disaksikan mediator. Kemudian didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial setempat.
4.      Jika tidak mencapai kesepakatan, mediator memberikan anjuran tertulis paling lama 10 hari sejak sidang mediasi. Paling lama 10 hari sejak menerima anjuran, para pihak harus sudah memberikan jawaban, jika tidak menjawab maka dianggap menolak. Setelah itu salah satu atau kedua pihak dapat melanjutkan penyelesaian ke Pengadilan Hubungan Industrial.
5.      Perjanjian kerja bersama jika tidak dilaksanakan maka dapat diajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan.
6.      Mediator harus menyelesaikan tugasnya paling lama 30 hari.
c.       Penyelesaian secara konsiliasi
1.      Para pihak mengajukan permintaan penyelesaian secara tertulis kepada konsiliator yang telah ditunjuk dan disepakati.
2.      7 hari setelah menerima permintaan, konsiliator harus sudah mengadakan penelitian tentang duduk perkara dan segera mengadakan sidang.
3.      Konsiliator dapat mengajukan saksi atau saksi ahli.
4.      Jika konsiliasi mencapai kesepakatan maka dibuat perjanjian kerja bersama.
5.      Apabila tidak mencapai kesepakatan maka konsiliator membuat anjuran tertulis yang disampaikan paling lama 10 hari.
6.      Jawaban harus dilakukan, apabila tidak maka dianggap menolak. Maka salah satu atau kedua pihak melanjutkan ke pengadilan negeri setempat.
7.      Jika anjuran disetujui, maka dalam 3 hari harus dibuat perjanjian kerja bersama (PKB).
8.      Apabila PKB tidak dilaksanakan maka dapat mengajukan eksekusi ke pengadilan  negeri setempat.
d.      Penyelesaian secara Arbitrase
            Penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang dilakukan di luar pengadilan melalui kesepakatan tertulis dari kedua pihak yang berselisih untuk menyerahkan perselisihan kepada arbiter yang keputusannya mengikat dan final.
e.      Penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial
1.      Mengadakan penyelidikan tentang duduk perkara.
2.      Paling lama 7 hari, pegawai perantara mengadakan perundingan dengan pihak-pihak yang berselisih dan mengusahakan serta memimpin perundingan untuk mencapai penyelesaian secara damai.
3.      Perundingan mencapai persetujuan dan dapat mendamaikan maka hasil perdamaian dapat dibuat persetujuan bersama.
4.      Apabila tidak mencapai persetujuan maka perselisihan diserahkan kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) dengan memberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
5.      P4D segera mengadakan perundingan dengan pihak yang berselisih untuk penyelesaian secara damai. Jika berhasil maka hasil perdamaian dituangkan dalam isi perjanjian.
6.      Jika perundingan tidak berhasil, P4D mengambil putusan baik yang bersifat anjuran maupun yang bersifat mengikat.
          Semua tahap-tahap tersebut harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan masing-masing pihak harus setuju menaati peraturan dan siap menanggung serta melaksanakan konsekuensi saat perundingan tersebut berlangsung dan saat setelah tercapainya kesepatan antar kedua belah pihak. Diantara para pekerja dan pengusaha harus ada koordinasi, saling memahami keadaan, dan memenuhi hak dan kewajiban satu sama lain.

E.      Referensi

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar