Minggu, 05 Oktober 2014

PENANAMAN MODAL ASING


1.       Apa resiko dari adanya PMA?
-          Apabila tidak diatur dengan ketat perijinan, pelaksanaan, dan amdalnya maka perusahaan penanam modal akan dapat mengelabuhi dengan mudahnya jika terdapat masalah ditengah kegiatan produksi perusahaan, contohnya : dengan 2000-5000 kubik ton limbah setiap hari di buang oleh PT. NMR ke perairan di teluk Buyat yang di mulai sejak Maret 1996. Menurut PT. NMR, buangan limbah tersebut, terbungkus lapisan termoklin pada kedalaman 82 meter. Nelayan setempat sangat memprotes buangan limbah tersebut. Apalagi diakhir Juli 1996, nelayan mendapati puluhan bangkai ikan mati mengapung dan terdampar di pantai. Kematian misterius ikan-ikan ini berlangsung sampai Oktober 1996. Kasus ini terulang pada bulan juli 1997. Kematian ikan-ikan yang mati misterius ini, oleh beberapa nelayan dan aktivis LSM di bawa ke laboratorium Universitas Sam Ratulangi Manado dan Laboratorium Balai Kesehatan Manado, tetapi kedua laboratorium tersebut menolak untuk meneliti penyebab kematian ikan-ikan tersebut. Hal yang sama PT. NMR berjanji untuk membawa contoh ikan mati tersebut ke Bogor dan Australia untuk diteliti tetapi dalam kenyataannya penyebab kematian dan terapungnya ratusan ikan tersebut belum pernah di sampaikan pada masyarakat. Padahal PT. NMR sendiri, mulai melakukan analisis dalam daging dan hati beberapa jenis ikan di Teluk Buyat sejak 1 November 1995. Ini rutin tercatat setiap bulannya.
-          Akan menimbulkan banyak kerugian baik materiil maupun inmateriil
-          Banyak perusahaan multinasional hanya memikirkan keuntungan bagi perusahaannya sendiri tanpa memikirkan warga, lingkungan dan negara tempat penanaman modalnya sehingga perusahaan multinasional
2.       Bagaimana cara menanggulangi agar PMA tidak merugikan?
-          Sebelum pemerintah mengijinkan perusahaan asing menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah harus meneliti terlebih dahulu perusahaan itu bergerak di bidang apa, keuntungan maupun kerugian bagi warga, lingkungan sekitar maupun negara
-          Mempertegas perjanjian dan konsekwensi penyelewengan perjanjian tersebut agar perusahaan dalam melaksanakan kegiatan produksinya tidak merugikan lingkungan dan warga sekitar perusahaan maupun negara
-          Memberi opsi kepada perusahaan untuk menjalankan kegiatan produksinya agar tidak merugikan seperti, pembuangan limbah yang tepat agar tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan penyakit bagi warga sekitar pembuangan limbah
-          Membatasi produksi perusahaan agar kelestarian lingkungan tetap terjaga dan aset negara tidak dikuasai oleh asing

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar