1.
Apa resiko dari adanya PMA?
-
Apabila tidak diatur dengan
ketat perijinan, pelaksanaan, dan amdalnya maka perusahaan penanam modal akan
dapat mengelabuhi dengan mudahnya jika terdapat masalah ditengah kegiatan
produksi perusahaan, contohnya : dengan 2000-5000
kubik ton limbah setiap hari di buang oleh PT. NMR ke perairan di teluk Buyat
yang di mulai sejak Maret 1996. Menurut PT. NMR, buangan limbah tersebut,
terbungkus lapisan termoklin pada kedalaman 82 meter. Nelayan setempat sangat
memprotes buangan limbah tersebut. Apalagi diakhir Juli 1996, nelayan mendapati
puluhan bangkai ikan mati mengapung dan terdampar di pantai. Kematian misterius
ikan-ikan ini berlangsung sampai Oktober 1996. Kasus ini terulang pada bulan
juli 1997. Kematian ikan-ikan yang mati misterius ini, oleh beberapa nelayan
dan aktivis LSM di bawa ke laboratorium Universitas Sam Ratulangi Manado dan
Laboratorium Balai Kesehatan Manado, tetapi kedua laboratorium tersebut menolak
untuk meneliti penyebab kematian ikan-ikan tersebut. Hal yang sama PT. NMR
berjanji untuk membawa contoh ikan mati tersebut ke Bogor dan Australia untuk
diteliti tetapi dalam kenyataannya penyebab kematian dan terapungnya ratusan
ikan tersebut belum pernah di sampaikan pada masyarakat. Padahal PT. NMR
sendiri, mulai melakukan analisis dalam daging dan hati beberapa jenis ikan di
Teluk Buyat sejak 1 November 1995. Ini rutin tercatat setiap bulannya.
-
Akan menimbulkan banyak
kerugian baik materiil maupun inmateriil
-
Banyak perusahaan
multinasional hanya memikirkan keuntungan bagi perusahaannya sendiri tanpa
memikirkan warga, lingkungan dan negara tempat penanaman modalnya sehingga
perusahaan multinasional
2.
Bagaimana cara
menanggulangi agar PMA tidak merugikan?
-
Sebelum pemerintah
mengijinkan perusahaan asing menanamkan modalnya di Indonesia, pemerintah harus
meneliti terlebih dahulu perusahaan itu bergerak di bidang apa, keuntungan
maupun kerugian bagi warga, lingkungan sekitar maupun negara
-
Mempertegas perjanjian dan
konsekwensi penyelewengan perjanjian tersebut agar perusahaan dalam
melaksanakan kegiatan produksinya tidak merugikan lingkungan dan warga sekitar
perusahaan maupun negara
-
Memberi opsi kepada
perusahaan untuk menjalankan kegiatan produksinya agar tidak merugikan seperti,
pembuangan limbah yang tepat agar tidak mencemari lingkungan dan menimbulkan
penyakit bagi warga sekitar pembuangan limbah
-
Membatasi produksi
perusahaan agar kelestarian lingkungan tetap terjaga dan aset negara tidak
dikuasai oleh asing
0 komentar:
Posting Komentar