BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Indonesia, dewasa ini, sebagai salah satu negara berkembang sedang giatnya
melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, utamanya adalah bidang ekonomi.
Karena perekonomian yang baik pada suatu negara akan menunjang kehidupan
masyarakat menjadi lebih baik pula, maka pemerintah mengerahkan segala upaya
dan kemampuan dari negara guna mendapatkan dana untuk pembiayaan pembangunan
tersebut. Dan salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui sektor pajak.
Pemerintah juga dengan segala upaya memikirkan bagaimana cara meningkatkan
industri dalam negeri agar dapat berkembang dengan pesat, salah satunya adalah
dengan cara memberikan Tax incentive dan Tax holiday.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Tax Incentive dan Tax Holiday
2. Apa dampak keduanya terhadap dunia usaha
C.
Tujuan
Tujuan kelompok kami mendiskusikan masalah ini agar kita semua
mengetahui dampak dari diberlakukannya
Tax Incentive dan Tax Holiday bagi dunia usaha.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Tax Incentive dan Tax Holiday
Tax Incentive adalah pengurangan, pengucilan, atau pembebasan dari
kewajiban pajak, yang ditawarkan pemerintah sebagai daya tarik untuk terlibat
dalam kegiatan tertentu (seperti investasi barang modal) untuk jangka waktu
tertentu. Tax incentive merupakan aspek dari kode pajak yang dirancang untuk
memberikan insentif, atau mendorong, jenis perilaku tertentu. Hal ini dapat
dicapai melalui cara-cara termasuk tax holiday, pengurangan pajak, atau
abatements pajak. Insentif pajak ditargetkan pada kedua individu dan
perusahaan.
Sedangkan Tax Holiday adalah bagian dari Tax Incentive yang artinya
sebuah periode pengurangan sementara atau pembebasan pajak penghasilan untuk
industri-industri baru, yang diberikan oleh negara-negara berkembang dalam
rangka untuk mengembangkan atau diversifikasi industri. Pemerintah biasanya
membuat tax holiday sebagai insentif bagi investasi bisnis. Tax holiday telah
diberikan oleh pemerintah pada tingkat nasional, sub-nasional, dan lokal, dan
telah termasuk pendapatan, properti, penjualan, PPN, dan pajak lainnya.
Beberapa Tax Holiday adalah konsesi extrastatutory, di mana badan pemerintah
memberikan pengurangan pajak belum tentu berwenang dalam hukum. Di negara
berkembang, pemerintah terkadang mengurangi atau menghilangkan pajak perusahaan
untuk tujuan menarik PMA atau merangsang pertumbuhan industri terpilih.
Tax holiday merangsang masyarakat revitalisasi, mempertahankan
penduduk Kota, menarik pemilik rumah untuk kota, dan untuk mengurangi biaya
pengembangan untuk kepemilikan rumah dan proyek sewa. Tax holiday dapat
diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, di daerah tertentu dengan
maksud untuk mengembangkan daerah tersebut menjadi daerah bisnis, atau wajib
pajak tertentu .
B.
Dampak
Tax Incentive dan Tax Holiday terdahap Bidang Usaha
Pemberian insentif berupa tax holiday akan menarik lebih banyak
pemodal baik lokal maupun asing untuk membangun usaha di Indonesia. Namun untuk
mendapatkan fasilitas tax holiday, perusahaan atau wajib pajak harus memenuhi 4
kriteria, yaitu pertamawajib pajak badan tersebut bergerak dalam industri
pionir. Kedua, wajib pajak badan tersebut mempunyai rencana penanaman modal
baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling
sedikit Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah). Ketiga, wajib pajak badan
tersebut menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% dari
total rencana penanaman modal yang tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya
pelaksaan realisasi penanaman modal dimaksud. Keempat, wajib pajak badan
tersebut harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya
ditetapkan paling lama 12 bulan sebelum PMK Tax Holiday mulai berlaku atau
pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya PMK Tax Holiday ini.
Untuk memperoleh fasilitas Tax Holiday tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan
permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal. Penyampaian usulan harus disertai dengan uraian penelitian mengenai
ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi, perkiraan penyerapan tenaga
kerja domestik, kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri pionir,
rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret, serta adanya ketentuan
mengenai tax sparing di negara domisili. Tax sparing adalah pengakuan pemberian
fasilitas pembebasan dan pengurangan yang didapatkan dari Indonesia dalam
perhitungan Pajak Penghasilan di negara domisili sebesar fasilitas yang
diberikan. Dengan bertambahya investor, perusahaan baru akan semakin mudah
untuk berkembang.
Menurut para ekonom Indonesia keringanan pajak ini dapat menjadi
daya tarik tersendiri bagi para investor dan menjadikan Indonesia memiliki daya
saing saat Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dimulai pada tahun 2015.
Pemberian Tax Incentive yang berupa Tax Holiday dapat mengurangi
beban biaya perusahaan tergantung pada sektornya. Tax Holiday diyakini akan
menjadi referensi pengusaha sebelum menanamkan investasinya di Indonesia. Selain
itu pemberian Tax Holiday akan mengompensasi pembiayaan perpajakan di
Indonesia.Selama ini tax holiday banyak dinikmati dan dimanfaatkan para
pengusaha karena dapat menangguhkan pembayaran PPh hingga 30 persen selama 5
tahun.
Di negara berkembang Tax Holiday merupakan insentif untuk direct
foreign investment. Stimulus diberikan agar pemilik modal asing mau menanamkan
modal besarnya pada sektor atau wilayah tertentu yang dipandang pemerintah
tidak fesible secara bisnis menjadi wilayah yang sangat fesible untuk berbisnis.
Tanpa itu, investor enggan menanamkan modalnya.
Perlu dikritisi saat pengeluarkan kebijakan Tax Holiday yaitu tepat
sasaran. Tax Holiday bukanlah ajang perang diskon dengan negara lainnya hanya
karena tidak mau kalah dengan angka-angka statistik investasi asing dengan
negara lain.
BAB III
KESIMPULAN
Tax Insentive dan Tax Holiday adalah kebijakan dalam pajak, untuk
mengurangi atau membebaskan suatu perusahaan dari pajak, kebijakan ini
bertujuan menarik investor lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya di
Indonesia guna mendorong industri dalam negeri agar berkembang pesat, jika
suatu industry dalam negeri maju maka perekonomian dalam negeri pun juga ikut
maju.Pemerintah biasanya membuat tax holiday sebagai insentif bagi investasi
bisnis. Secara garis bersar, tujuan adanya Tax Incentive dan Tax Holiday adalah
menarik lebih banyak pemodal baik lokal maupun asing untuk membangun usaha di
Indonesia, mengurangi beban biaya perusahaan tergantung pada sektornya. Tax
Holiday diyakini akan menjadi referensi pengusaha sebelum menanamkan
investasinya di Indonesia, mengompensasi pembiayaan perpajakan di Indonesia. Dan
dampak yang dapat ditimbulkan adalah tax holiday banyak dinikmati dan
dimanfaatkan para pengusaha karena dapat menangguhkan pembayaran PPh hingga 30
persen selama 5 tahun, banyak daerah menjadi kawasan industri yang sebelumnya
terisolir, jumlah investor baik lokal maupun asing meningkat, perusahaan baru
semakin berkembang dengan adanya investor, Indonesia semakin percaya diri untuk
menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 nanti.
DAFTAR PUSTAKA
6.
m.kompasiana.com/post/read/129247/3/tax-holiday-vs-apbn.html
0 komentar:
Posting Komentar