Minggu, 05 Oktober 2014

DAMPAK DIBERLAKUKANNYA TAX INCENTIVE DAN TAX HOLIDAY BAGI DUNIA USAHA


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia, dewasa ini, sebagai salah satu negara berkembang sedang giatnya melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, utamanya adalah bidang ekonomi. Karena perekonomian yang baik pada suatu negara akan menunjang kehidupan masyarakat menjadi lebih baik pula, maka pemerintah mengerahkan segala upaya dan kemampuan dari negara guna mendapatkan dana untuk pembiayaan pembangunan tersebut. Dan salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui sektor pajak.
Pemerintah juga dengan segala upaya memikirkan bagaimana cara meningkatkan industri dalam negeri agar dapat berkembang dengan pesat, salah satunya adalah dengan cara memberikan Tax incentive dan Tax holiday.

B.     Rumusan Masalah
                  1.     Apa yang dimaksud dengan Tax Incentive dan Tax Holiday
                  2.     Apa dampak keduanya terhadap dunia usaha

C.     Tujuan
Tujuan kelompok kami mendiskusikan masalah ini agar kita semua mengetahui  dampak dari diberlakukannya Tax Incentive dan Tax Holiday bagi dunia usaha.





BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Tax Incentive dan Tax Holiday
Tax Incentive adalah pengurangan, pengucilan, atau pembebasan dari kewajiban pajak, yang ditawarkan pemerintah sebagai daya tarik untuk terlibat dalam kegiatan tertentu (seperti investasi barang modal) untuk jangka waktu tertentu. Tax incentive merupakan aspek dari kode pajak yang dirancang untuk memberikan insentif, atau mendorong, jenis perilaku tertentu. Hal ini dapat dicapai melalui cara-cara termasuk tax holiday, pengurangan pajak, atau abatements pajak. Insentif pajak ditargetkan pada kedua individu dan perusahaan.
Sedangkan Tax Holiday adalah bagian dari Tax Incentive yang artinya sebuah periode pengurangan sementara atau pembebasan pajak penghasilan untuk industri-industri baru, yang diberikan oleh negara-negara berkembang dalam rangka untuk mengembangkan atau diversifikasi industri. Pemerintah biasanya membuat tax holiday sebagai insentif bagi investasi bisnis. Tax holiday telah diberikan oleh pemerintah pada tingkat nasional, sub-nasional, dan lokal, dan telah termasuk pendapatan, properti, penjualan, PPN, dan pajak lainnya. Beberapa Tax Holiday adalah konsesi extrastatutory, di mana badan pemerintah memberikan pengurangan pajak belum tentu berwenang dalam hukum. Di negara berkembang, pemerintah terkadang mengurangi atau menghilangkan pajak perusahaan untuk tujuan menarik PMA atau merangsang pertumbuhan industri terpilih.
Tax holiday merangsang masyarakat revitalisasi, mempertahankan penduduk Kota, menarik pemilik rumah untuk kota, dan untuk mengurangi biaya pengembangan untuk kepemilikan rumah dan proyek sewa. Tax holiday dapat diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu,  di daerah tertentu dengan maksud untuk mengembangkan daerah tersebut menjadi daerah bisnis, atau wajib pajak tertentu .

B.       Dampak Tax Incentive dan Tax Holiday terdahap Bidang Usaha
Pemberian insentif berupa tax holiday akan menarik lebih banyak pemodal baik lokal maupun asing untuk membangun usaha di Indonesia. Namun untuk mendapatkan fasilitas tax holiday, perusahaan atau wajib pajak harus memenuhi 4 kriteria, yaitu pertamawajib pajak badan tersebut bergerak dalam industri pionir. Kedua, wajib pajak badan tersebut mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit Rp1.000.000.000.000 (satu triliun rupiah). Ketiga, wajib pajak badan tersebut menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% dari total rencana penanaman modal yang tidak boleh ditarik sebelum saat dimulainya pelaksaan realisasi penanaman modal dimaksud. Keempat, wajib pajak badan tersebut harus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan paling lama 12 bulan sebelum PMK Tax Holiday mulai berlaku atau pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah berlakunya PMK Tax Holiday ini. Untuk memperoleh fasilitas Tax Holiday tersebut, wajib pajak dapat menyampaikan permohonan kepada Menteri Perindustrian atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Penyampaian usulan harus disertai dengan uraian penelitian mengenai ketersediaan infrastruktur di lokasi investasi, perkiraan penyerapan tenaga kerja domestik, kajian mengenai pemenuhan kriteria sebagai Industri pionir, rencana tahapan alih teknologi yang jelas dan konkret, serta adanya ketentuan mengenai tax sparing di negara domisili. Tax sparing adalah pengakuan pemberian fasilitas pembebasan dan pengurangan yang didapatkan dari Indonesia dalam perhitungan Pajak Penghasilan di negara domisili sebesar fasilitas yang diberikan. Dengan bertambahya investor, perusahaan baru akan semakin mudah untuk berkembang.
Menurut para ekonom Indonesia keringanan pajak ini dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor dan menjadikan Indonesia memiliki daya saing saat Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dimulai pada tahun 2015.
Pemberian Tax Incentive yang berupa Tax Holiday dapat mengurangi beban biaya perusahaan tergantung pada sektornya. Tax Holiday diyakini akan menjadi referensi pengusaha sebelum menanamkan investasinya di Indonesia. Selain itu pemberian Tax Holiday akan mengompensasi pembiayaan perpajakan di Indonesia.Selama ini tax holiday banyak dinikmati dan dimanfaatkan para pengusaha karena dapat menangguhkan pembayaran PPh hingga 30 persen selama 5 tahun.
Di negara berkembang Tax Holiday merupakan insentif untuk direct foreign investment. Stimulus diberikan agar pemilik modal asing mau menanamkan modal besarnya pada sektor atau wilayah tertentu yang dipandang pemerintah tidak fesible secara bisnis menjadi wilayah yang sangat fesible untuk berbisnis. Tanpa itu, investor enggan menanamkan modalnya.
Perlu dikritisi saat pengeluarkan kebijakan Tax Holiday yaitu tepat sasaran. Tax Holiday bukanlah ajang perang diskon dengan negara lainnya hanya karena tidak mau kalah dengan angka-angka statistik investasi asing dengan negara lain.


BAB III
KESIMPULAN

Tax Insentive dan Tax Holiday adalah kebijakan dalam pajak, untuk mengurangi atau membebaskan suatu perusahaan dari pajak, kebijakan ini bertujuan menarik investor lokal maupun asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia guna mendorong industri dalam negeri agar berkembang pesat,  jika suatu industry dalam negeri maju maka perekonomian dalam negeri pun juga ikut maju.Pemerintah biasanya membuat tax holiday sebagai insentif bagi investasi bisnis. Secara garis bersar, tujuan adanya Tax Incentive dan Tax Holiday adalah menarik lebih banyak pemodal baik lokal maupun asing untuk membangun usaha di Indonesia, mengurangi beban biaya perusahaan tergantung pada sektornya. Tax Holiday diyakini akan menjadi referensi pengusaha sebelum menanamkan investasinya di Indonesia, mengompensasi pembiayaan perpajakan di Indonesia. Dan dampak yang dapat ditimbulkan adalah tax holiday banyak dinikmati dan dimanfaatkan para pengusaha karena dapat menangguhkan pembayaran PPh hingga 30 persen selama 5 tahun, banyak daerah menjadi kawasan industri yang sebelumnya terisolir, jumlah investor baik lokal maupun asing meningkat, perusahaan baru semakin berkembang dengan adanya investor, Indonesia semakin percaya diri untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN pada tahun 2015 nanti.




DAFTAR PUSTAKA

6.      m.kompasiana.com/post/read/129247/3/tax-holiday-vs-apbn.html

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar