Minggu, 05 Oktober 2014

SAY NO! TO CORRUPTION


             Masih segar dalam ingatan kita mengenai kasus suap impor daging sapi dengan tersangka utama Luthfi Hasan Ishaaq, Maria Elizabeth Liman dan Ahmad Fathanah.
Di kutip dari KOMPAS.com - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, tetap dihukum 16 tahun penjara berdasarkan putusan banding yang diketok majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memvonis Luthfi 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi dan pencucian uang kuota impor daging sapi. Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat ini dianggap terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah dan terbukti melakukan pencucian uang.
Di kutip dari KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, dari 14 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan ini merupakan hasil upaya banding yang diajukan Fathanah dan diikuti tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Fathanah dianggap terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Fathanah juga terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013. Namun, Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta ini, Fathanah mengajukan banding.
            Sangat disayangkan Luthfi Hasan Ishaaq yang diberi amanah oleh rakyat sebagai anggota DPR periode 2009-2014 justru menyengsarakan kehidupan rakyat dengan melakukan tindak pindana korupsi sehingga merugikan negara dan rakyat yaitu dengan memanfaatkan jabatannya terkait kepengurusan kuota impor daging sapi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Luthfi sebagai anggota DPR terbukti menerima suap dari Maria Elizabeth Liman, Direktur PT Indoguna Utama melalui teman karibnya yaitu Ahmad Fathanah. Ini juga salah satu yang membuat harga daging sapi saat itu melonjak tinggi sampai pada taraf menghawatirkan sehingga membuat rakyat indonesia semakin sengsara dan semakin berat untuk dapat menikmati daging sapi. Banyak kalangan yang sebelumnya pada taraf mampu untuk membeli daging sapi menjadi tidak mampu untuk membeli daging sapi.
            Tidak seharusnya seorang Luthfi Hasan Ishaaq yang juga sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang notabene adalah partai dengan latar belakang agama justru melakukan perbuatan yang sangat dilarang agama.
            Ahmad Fathanah yang beranggapan bahwa yang dia lakukan ini juga merupakan baktinya terhadap Luthfi yang sudah dia anggap seperti ustadznya ini juga sangatlah tidak patut. Apapun dalih baik yang digunakan sebagai alasan agar kita halal untuk melakukan perbuatan yang dilarang dan merugikan banyak pihak tidaklah boleh dilakukan.
            Maria Elizabeth Liman, seorang pengusaha yang seharusnya disamping berbisnis untuk mencari keuntungan namun juga harus tetap menghormati kehidupan masyarakat yang tidak boleh dirugikan. Dengan banyak uang yang dia miliki tidak seharusnya dipergunakan menyuap untuk semakiin melancarkan bisnisnya yang nantinya akan merugikan negara dan rakyat indonesia. 
            Sangat belum adil, mereka hanya mendapat hukuman penjara dan denda uang yang jumlahnya tentu belum dapat mengganti kerugian matiriil maupun inmateriil yang dialami oleh negara dan rakyat indonesia.
            Hukuman yang cocok untuk para koruptor menurut saya adalah hukuman pemiskinan hingga hukuman mati, dengan pengawasan, penyelidikan dan pemutusan hukuman yang dilandasi dengan undang-undang yang tegas. Ini akan menimbulkan efek jera kepada para koruptor maupun orang-orang yang berniat akan korupsi. Masyarakat juga harus turut aktif dan kritis dalam mengawasi proses perkara korupsi dan ikut andil aktif dalam menciptakan generasi bangsa yang memiliki jiwa anti korupsi.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar