Masih
segar dalam ingatan kita mengenai kasus suap impor daging sapi dengan tersangka
utama Luthfi Hasan Ishaaq, Maria Elizabeth Liman dan Ahmad Fathanah.
Di kutip dari KOMPAS.com - Mantan
Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, tetap dihukum 16 tahun
penjara berdasarkan putusan banding yang diketok majelis hakim Pengadilan
Tinggi DKI Jakarta. Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT DKI Jakarta
menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang
memvonis Luthfi 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi
dan pencucian uang kuota impor daging sapi. Mantan anggota Dewan Perwakilan
Rakyat ini dianggap terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT
Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman melalui Ahmad Fathanah dan terbukti
melakukan pencucian uang.
Di kutip dari KOMPAS.com — Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat
hukuman Ahmad Fathanah, orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera
Luthfi Hasan Ishaaq, dari 14 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara dan denda
Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan ini merupakan hasil upaya
banding yang diajukan Fathanah dan diikuti tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.
Fathanah dianggap terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari
Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi.
Fathanah juga terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan
mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh
transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013. Namun, Fathanah
tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan
ketiga, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Atas vonis Pengadilan
Tipikor Jakarta ini, Fathanah mengajukan banding.
Sangat disayangkan Luthfi Hasan Ishaaq yang diberi amanah
oleh rakyat sebagai anggota DPR periode 2009-2014 justru menyengsarakan
kehidupan rakyat dengan melakukan tindak pindana korupsi sehingga merugikan
negara dan rakyat yaitu dengan memanfaatkan jabatannya terkait kepengurusan
kuota impor daging sapi untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Luthfi
sebagai anggota DPR terbukti menerima suap dari Maria Elizabeth Liman, Direktur
PT Indoguna Utama melalui teman karibnya yaitu Ahmad Fathanah. Ini juga salah
satu yang membuat harga daging sapi saat itu melonjak tinggi sampai pada taraf
menghawatirkan sehingga membuat rakyat indonesia semakin sengsara dan semakin
berat untuk dapat menikmati daging sapi. Banyak kalangan yang sebelumnya pada
taraf mampu untuk membeli daging sapi menjadi tidak mampu untuk membeli daging
sapi.
Tidak seharusnya seorang Luthfi Hasan Ishaaq yang juga
sebagai Presiden Partai Keadilan Sejahtera yang notabene adalah partai dengan
latar belakang agama justru melakukan perbuatan yang sangat dilarang agama.
Ahmad Fathanah yang beranggapan bahwa yang dia lakukan
ini juga merupakan baktinya terhadap Luthfi yang sudah dia anggap seperti
ustadznya ini juga sangatlah tidak patut. Apapun dalih baik yang digunakan
sebagai alasan agar kita halal untuk melakukan perbuatan yang dilarang dan
merugikan banyak pihak tidaklah boleh dilakukan.
Maria Elizabeth Liman, seorang pengusaha yang seharusnya
disamping berbisnis untuk mencari keuntungan namun juga harus tetap menghormati
kehidupan masyarakat yang tidak boleh dirugikan. Dengan banyak uang yang dia
miliki tidak seharusnya dipergunakan menyuap untuk semakiin melancarkan
bisnisnya yang nantinya akan merugikan negara dan rakyat indonesia.
Sangat
belum adil, mereka hanya mendapat hukuman penjara dan denda uang yang jumlahnya
tentu belum dapat mengganti kerugian matiriil maupun inmateriil yang dialami
oleh negara dan rakyat indonesia.
Hukuman
yang cocok untuk para koruptor menurut saya adalah hukuman pemiskinan hingga
hukuman mati, dengan pengawasan, penyelidikan dan pemutusan hukuman yang
dilandasi dengan undang-undang yang tegas. Ini akan menimbulkan efek jera
kepada para koruptor maupun orang-orang yang berniat akan korupsi. Masyarakat
juga harus turut aktif dan kritis dalam mengawasi proses perkara korupsi dan
ikut andil aktif dalam menciptakan generasi bangsa yang memiliki jiwa anti
korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar