Minggu, 05 Oktober 2014

Letter of Credit



Letter of Credit yang biasa disingkat dengan (L/C) merupakan salah satu instrument pembayaran yang sangat penting dalam perdagangan international. Letter of Credit sangat vital dalam memberikan keyakinan kepada pembeli (buyer) maupun penjual (seller) dalam melakukan perdagangan international (export-import).

Kasus L/C Bank Century


Dunia perbankan Indonesia kembali heboh. Adalah Bank Century yang pada akhir November 2008 diselamatkan pemerintah, karena dianggap berpotensi memicu krisis sistemik. Mengenai masalah gagal Kliring Bank Century yang disebabkan oleh factor teknis berupa keterlambatan penyetoran prefund. Keputusan untuk menyelamatkan Bank Century adalah untuk menghindari terjadinya krisis secara berantai pada perbankan yang dampaknya jauh lebih parah dari 1998. Maka, mulai hari jumat 21 November 2008 PT. Bank Century telah diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk selanjutnya tetap beroperasi sebagai Bank Devisa penuh yang melayani berbagai kebutuhan Jasa Perbankan bagi para nasabah.
Pengambilalihan Bank tersebut oleh Lembaga Pemerintah ini dimaksudkan untuk lebih meningkatan keamanan dan kualitas pelayanan bagi para nasabah. Regu manajemen baru yang terdiri dari para professional telah ditunjuk hari itu juga untuk mengelola dan meningkatkan Kinerja Bank.
Meskipun sudah diambil alih pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bank yang membukukan laba Rp 139 miliar per semester pertama 2009 tersebut, kini disoroti DPR dan public. Pangkal persoalannya adalah kucuran dana talangan hingga mencapai Rp 6,762 trilliun yang dianggap terlampau besar dan tidak procedural, serta adanya potensi moral hazard demi melindungi dana milik deposan kakap yang disimpan di bank itu.
Bank hasil merger Bank Pikko, Bank Danpac, serta Bank CIC pada 2004 tersebut mengalami kemunduran kinerja secara kronis, sehingga perlu dana talangan. Berdasarkan data LPS, pada rentang waktu 20-23 November 2008, suntikan dana mencapai Rp 2,776 triliun, untuk menutup kebutuhan modal agar rasio kecukupan modal terdongkrak hingga 10 persen. Tak lama berselang, yakni pada 5 Desember 2008, kembali disuntik Rp 2,201 triliun. Dengan demikian dalam rentang 15 hari total dana talangan yang disuntikan mencapai Rp 4,977 triliun. Tak berhenti disitu, dana talangan terus mengucur yakni pada 3 Februari 2009 sebesar Rp 1,155 triliun, disusul pada 21 Juli 2009 sebanyak Rp 630 miliar. Total dana suntikan (bailout) menjadi Rp 6,726 triliun. Suatu jumlah yang fantastis dan tidak mengherankan jika kini disoroti, dan DPR menuntut pertanggungjawaban pemerintah, LPS dan Bank Indonesia (BI). 
Mengurai persoalan yang kini menghangat mau tak mau kita harus menengok ke belakang. Perlu diketahui, pemegang saham pengendali Bank Century adalah Rafat Ali Rizvi dan Hesyam Al Warraq. Adapun pemegang saham mayoritasnya Robert Tantular. Setelah merger ternyata tidak ada perbaikan. Sejak 2005 hingga 5 November 2008, bank itu bolak balik masuk pengawasan intensif BI. Penyebabnya adalah exposure pada surat berharga valuta asing (valas) bodong atau tidak berperingkat senilai US$ 203 juta, serta asset tidak produktif senilai Rp 477 miliar, yang menekan modal bank.
Penyebab lain ambruknya Bank Century adalah penipuan oleh pemilik dan manajemen dengan menggelapkan uang nasabah. Mereka adalah Robert Tantular, Anggota Dewan Direksi Dewi Tantular, Hermanus hasan Muslim dan Laurance Kusuma serta pemegang Saham yaitu Hesham Al Warraq Thalat dan Rafat Ali Rijvi. Pengelapannya dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, memanfaatkan produk reksa dana fiktif yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia yang dijual terselubung di Bank Century. Kedua, menyalurkan sejumlah kredit fiktif. Ketiga, menerbitkan letter of Credit ( L/C ) Fiktif. Modusnya yaitu pemilik Bank Century membuat perusahaan atas nama orang lain untuk kelompok mereka. Lantas mereka mengajukan permohonan kredit, tanpa prosedur semestinya serta jaminan yang memadai mereka dengan mudah mendapatkan kredit. Bahkan ada kredit Rp. 98 Milyar yang cair hanya dalam 2 (dua ) jam. Jaminan mereka tambahnya hanya surat berharga yang ternyata bodong.
Selain itu Robert Tantular juga menyalahgunakan kewenangan memindah bukukan dan mencairkan dana deposito valas sebesar Rp. 18 Juta Dollar AS tanpa izin sang pemilik dana, Budi Sampoerna. Robert juga mengucurkan kredit kepada PT Wibowo wadah Rezeki Rp. 121 Milyar dan PT Accent Investindo Rp. 60 Milyar. Pengucuran dana ini diduga tidak sesuai prosedur. Robert Tantular juga melanggar Letter Of Commitmen dengan tidak mengembalikan surat – surat berharga Bank Century di luar negri dan menambah modal Bank.
Solusi :
1. Investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional. KPK dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank. Tidak hanya KPK, DPR pun minta KPK mengaudit proses bailout tersebut.
2. Pemerintah terus memburu asset Robert Tantular dan pemegang saham lainnya di luar negeri dengan membentuk tim pemburu asset.
3. Dalam proses hukum bank Century, pemilik bank century Robert tantular beserta pejabat bank century telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan dana nasabah. Bahkan manajemen Bank Century telah terlibat dalam memasarkan produk reksadana PT Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas dalam pasal 10 UU Perbankan telah dilarang. Prinsip the five C’s of credit analysis yang menjadi dasar pemberian dana talangan rupanya tidak diterapkan oleh LPS.
4. Untuk mengatasi bank-bank bermasalah bukan dengan memberikan penjaminan penuh seperti yang diberikan ke Bank Century.
Saran :
a. Dalam menghadapi kasus bank Century perlunnya kerjasama dengan baik antara pemerintah, DPR-RI dan Bank Indonesia
b. Pemerintah harus bertanggung jawab kepada nasabah Bank Century agar bisa uangnya dicairkan.
c. Harusnya ada trasparansi publik dalam menyelesaikan kasus Bank century sehingga tidak terjadi korupsi
d. Audit infestasi BPK harus dilakukan dengan tuntas dan dibantu oleh Polri, kejaksaan, Pemerintah Bank Indonesia.
Analisis :
            Merujuk pada artikel diatas, pemerintah sudah ceroboh dalam menangani kasus Bank Century. Tindakan penyelamatan Bank Century dilakukan karena indonesia sedang menghadapi krisis rembesan dari Amerika Serikat diingkari oleh banyak pengamat ekonomi, bahkan menteri keuangan sendiri hanya dalam hitungan hari sebelumnya mengatakan indonesia aman dari krisis sebab dasar ekonomi yang sudah sangat baik.  Mengapa hal ini bisa secepat itu berubah?
Menurut kami sendiri dalam penyelematan suatu bank pemerintah harus memepertimbangkan beberapa hal. Pertama, pemerintah tidak bisa begitu saja memberikan kucuran dana begitu besar kepada suatu bank. Apabila pemerintah memang harus memberikan bantuan dana untuk menyelematkan nasib suatu bank harus dilihat dari berbagai faktor. Faktor yang cukup besar adalah seberapa besar pengaruh yang akan timbul dari kebangkrutan bank tersebut terhadap perekonomian negara dan apa keuntungan yang bisa diperoleh atas tindakan penyelamatan tersebut melihat simpanan masyarakat hanya 0,8% dan nilai kreditnya hanya 0,42% serta aset hanya mencapai 0,72%. Melihat kenyataan tersebut bagaimana mungkin bank ini dapat dikatakan akan mempengaruhi perekonomian indonesia dalam kapasitas yang besar.
Sependapat dengan pihak yang tersebut diatas seperti DPR  dan pihak-pihak yang kontra dengan kasus ini kami berpikir untuk terlebih dahulu melihat bagaimana pemerintah dengan mudah memberikan kucuran dana yang cukup besar dalam waktu yang singkat tercatat  dari 20-23 November  2008 sebesar 2.776 triliun, 5 Desember 2008 sebesar 2.201 triliun, dan selanjutnya tanggal 3 Februari 2009 sebesar 1.115 triliun hingga pada akhirnya 21 Juli 2009 sebesar 630 milyar dengan jumlah keseluruhan mencapai 6.726 triliun. Banyaknya wacana yang muncul itu tidak dapat disalahkan dengan melihat bahwa pada kenyataanya Bank Century memiliki masalah internal yang cukup pelik. Namun hal ini tidak bisa dijadikan alasan untuk pemerintah mengucurkan dana sebesar itu. Karena pada kenyataanya masalah intinya terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang salam pengendali seperti Rafat Ali Rizvi dan Hasyam Al Warraq serta yang terparah oleh pemegang saham mayoritas Robert Tantular. 
Selain itu disebutkan pada artikel diatas bahwa terjadi penipuan dan penggelapan uang  yang dilakukan beberapa orang selain Robert tantular, seperti Hermanus Hasan Muslim, Laurance Kusuma. Robert Tantular yang paling besar pengaruhnya karena telah mengucurkan dana kredit kepada PT Wibowo Wadah Rezeki sebesar 121 milyar, dan dia telah menyalahgunakan dan menarik dana deposito valuta asing (valas) milik Budi Sampoerna sebesar UU$ 18 juta. 
Analisis mengenai penjual dan pembeli dalam kasus Bank Century disini adalah penjual adalah Robert Tantular (pemegang saham mayoritas di Bank Century) yang menjual reksa dana fiktif kepada  beberapa bank dan sejumlah perusahaan. Pihak eksportir atau yang lebih tepat dikatakan sebagai pihak-pihak yang menerima dana dari bank century seperti PT. Wibowo Wadah Rezeki dan PT. Accent Investindo  yang menerima 121 milyar dan 60 milyar. Pembelinya adalah para bank yang tentunya mengalami kerugian yaitu Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac pada tahun 2004 dapat dikatakan sebagai bank importir. Yang diperjual belikan adalah produk reksa dana fiktif dan sejumlah kredit fiktif serta menerbitkan letter of credit (LC) fiktif. Sebenarnya masalah Bank Century berasal dari masalah internal, hal itu yang kembali menjadi pertanyaan kami mengapa pemerintah begitu peduli terhadap nasib Bank Century yang sekarang kasus ini seperti menghilang tanpa bekas. Bagaimana mungkin uang rakyat digunakan pemerintah untuk menyelamatkan dan dijadikan tangan untuk menutupi kerugian bank yang dirampok oleh pemiliknya sendiri kalau tidak ada kepentingan terselubung dibaliknya.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar