PERJANJIAN JUAL BELI
KEBUN CENGKEH
No Reg : 15/014/KO/2014
Pada hari
ini, selasa, tanggal lima, bulan januari tahun dua ribu empat belas, bertempat
di Semarang, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Tn Verrel
Bramasta, 40 tahun, manajer Exim, bertempat tinggal di 2 nd street no.22 Lapas,
yang tunduk pada Hukum Indonesia yang AD nya telah terdaftar pada berita Negara
No.3 tahun 2000, yang selanjutnya dalam perjanjian ini bertindak selaku dan
atas nama PT. Induk Sentosa, berdasarkan AD (Anggaran Dasar) / ART Perusahaan
PT. Induk Sentosa, yang beralamat di 2 nd street No.54 Mangkang, Semarang, dan
selanjutnya disebut pihak pertama atau pihak pembeli.
Nn. Alya
Sarah Novi, 35 tahun, direktur PT. Alya Sentosa, bertempat tinggal di jalan
Kembang Duren No. 18 Surabaya, yang AD nya telah didaftarkan pada Departemen
kehakiman dan HAM dengan no reg. 272 tahun 2003, yang selanjutnya dalam
perjanjian ini bertindak atas nama PT. Alya Sentosa, yang beralamat di jalan
Nusa Dua, Surabaya, yang selanjutnya disebut pihak kedua atau pihak penjual.
Bahwa pihak pertama adalah wakil
dari PT. Induk Sentosa yang merupakan perusahan yang bergerak di bidang
industri pembuatan rokok yang sudah berdiri sejak 56 tahun lamanya yang
berkedudukan di Kota Semarang. Pihak Pertama dalam perjanjian ini membeli kebun
cengkeh milik Pihak Kedua yang berkeduduka di Kota Surabaya.
Selanjutnya, Pihak Pertama dan Pihak
Kedua menyatakan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual-Beli
Kebun Cengkeh dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam
pasal-pasal berikut ini :
Pasal 1
Definisi
Kecuali secara tegas dinyatakan
lain, setiap kata sebagaimana didefinisikan di dalam perjanjian ini mempunyai
pengertian sebagai berikut :
Perjanjian dalam hal ini adalah
kesepakatan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua tentang jual beli Kebun
Cengkeh sesuai yang diatur dalam perjanjian ini.
Rupiah (Rp)
adalah bentuk mata uang Indonesia yang digunakan dalam pembayaran yang sesuai
dengan kesepakatan dalam perjanjian ini.
Hektare (Ha)
adalah satuan yang digunakan sebagai penjelasan luas dalam perjanjian ini.
Kontak
dagang adalah komunikasi jarak jauh mengenai perjanjian ini.
Yurisdiksi /
domisili Hukum adalah pilihan hukum yang digunakan dalam pembuatan perjanjian
ini dan segala akibat hukumnya yang timbul.
Overmacht
(Force Majure) adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan pihak kedua,
seperti :
a. Bencana Alam :
banjir, gempa, bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang
disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
b. Huru hara,
kerusuhan, pemberontakan dan perang.
Pasal 2
Jenis Barang
Pihak
Pertama dengan ini menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua yang setuju untuk
membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama berupa :
a. Jenis barang
yang akan dijual belikan adalah Kebun Cengkeh.
b. Kondisi Kebun
Cengkeh yang dijual belikan sembilan puluh persen pohon cengkeh telah berbuah.
c. Luas Kebun
Cengkeh yang akan dijual belikan 10 Ha dan terdapat 20 ribu pohon cengkeh. Yang
untuk selanjutnya disebut barang.
Pasal 3
Jaminan
Pihak Kedua menjamin barang yang
dijualnya adalah sah milik PT. Alya Sentosa sendiri.
Pasal 4
Asuransi
1. Pihak Kedua
memberikan asuransi kepada pihak pertama apabila ada pohon cengkeh yang tidak
layak panen diluar kekuasaan pihak kedua.
2. Perusahaan
asuransi yang digunakan dalam perjanjian ini adalah Perusahaan asuransi yang
ditunjuk oleh Pihak Pertama yaitu PT. Lia Ansurance dimana biayanya merupakan
kewajiban Pihak Kedua.
Pasal 5
Harga Barang
Pihak pertama dan pihak kedua sepakat
dengan harga barang Rp. 8.000.000.000 (delapan miliyar rupiah).
Pasal 6
Cara Pembayaran
Untuk pembayaran barang tersebut
pihak pertama dan pihak kedua bersepakat menetapkan cara pembayaran dengan
syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati, yaitu :
a. Surat perjanjian
ini diberlakukan sebagai kwitansi dari penerimaan pembayaran uang muka dari
pihak pertama.
b. Uang muka atau
DP (Down Payment) sebesar 1/4 (seperempat) dari keseluruhan harga barang yaitu
Rp. 2.000.000.000 (dua miliyar rupiah) dibayar pihak pertama kepada pihak kedua
pada saat pengesahan jual beli.
c. Uang pelunasan
pembayaran sebesar ¾ (tiga per empat) dari keseluruhan harga barang yaitu Rp.
6.000.000.000 (enam miliyar rupiah) dibayarkan pihak pertama 3 bulan setelah
pengesahaan jual beli.
d. Pembayaran dilakukan
dengan menggunakan mata uang Rupiah (Rp).
Pasal 7
Overmacht
Kedua belah
pihak dibebaskan dari tanggung jawabnya apabila mengalami suatu peristiwa atau
keadaan yang terjadi di luar kekuasaan masing-masing yang menyebabkan salah
satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini,
mencakup antara lain, tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan,
kerusuhan atau kondisi lain yang terbukti terjadi diluar kekuasaan
masing-masing pihak untuk mengendalikannya.
Semua kerugian
dan biaya yang derita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya force
majure merupakan tanggung jawab masing-masing pihak yang bersangkutan.
Pasal 8
Pemutusan Perjanjian
1. Perjanjian ini
dapat diputus setiap saat oleh kedua belah pihak apabila di dalam proses
pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjajian ini ditemukan suatu
itikad buruk dari salah satu pihak dengan membuat peringatan atau teguran
tertulis sebanyak 3 (tiga) kali kepada salah satu pihak yang tidak
mengindahkannya tanpa memperdulikan pasa 1266 KUHPerdata.
2. Bilamana
perjanjian ini belum berakhir, namun para pihak atau salah satu pihak
memutuskan perjanjian ini secara sepihak atau bersama-sama, maka tidak dapat
membatalkan kewajiban dan hal yang telah diberikan dan diterima dengan tuntutan
pengembalian barang ataupun uang tunai.
Pasal 9
Sanksi
Apabila pihak kedua terlambat atau lalai melakukan pembayaran atas
kewajiban melakukan pembayaran karena bukan akibat dari overmacht maka pihak
pertama berkewajiban untuk menanggung sendiri kerugian tersebut.
Pasal 10
Penyelesaian Sengketa
1. Bilamana terjadi
perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah
untuk mencapai mufakat.
2. Apabila tidak
dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat atau tidak
memuaskan kedua belah pihak, maka permasalahan akan diajukan ke Pengadilan
Negeri.
Pasal 11
Domisili Hukum
1. Domisili hukum
yang dignakan dalam perjanjian ini adalah berdasarkan hukum yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
2. Dalam perjanjian
ini dengan segala akibatnya, para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di
Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Kota Semarang.
3. Bahasa yang
digunakan dalam perjanjian ini adalah Bahasa Indonesia.
Pasal 12
Lain-lain
1. Hal-hal yang
tidak atau kurang cukup diatur mengenai perjanjian dalam akta ini, para pihak
akan menyatakan dan menetapkannya dalam Addendum.
2. Apabila terjadi
perbedaan pendapat dalam penafsiran atau pelaksanaan perjanjian ini akan
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat sesuai dengan peraturan dan
ketentuan yang berlaku.
3. Perubahan
terhadap isi akta hanya dapat dilakukan atas kesepakatan Pihak Pertama dan
Kedua.
Pasal 13
Penutup
1. Perjanjian ini
berlaku saat ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2. Hal-hal yang
belum diatur akan diatur dalam perjanjian tambahan.
3. Akta perjanjian
ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan
sesungguhnya dan dilandasi itikad baik, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama
dan mengikat.
4. Berdasarkan
kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Surat perjanjian ini dibuat rangkap
3 (tiga) diatas materai cukup. Lembar pertama dipegang oleh Pihak Kedua, lembar
kedua dipegang oleh Pihak Pertama dan lembar ketiga dipegang oleh pegawai yang
ditunjuk untuk menempatinya.
Dibuat di
Semarang
Tanggal 5
januari Tahun 2014
Pihak
Pertama Pihak
Kedua
Verrel
Bramasta Alya
Sara Novi
1 komentar:
Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009
Posting Komentar