Minggu, 05 Oktober 2014

CONTOH PERJANJIAN JUAL BELI


PERJANJIAN JUAL BELI
KEBUN CENGKEH
No Reg : 15/014/KO/2014

Pada hari ini, selasa, tanggal lima, bulan januari tahun dua ribu empat belas, bertempat di Semarang, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Tn Verrel Bramasta, 40 tahun, manajer Exim, bertempat tinggal di 2 nd street no.22 Lapas, yang tunduk pada Hukum Indonesia yang AD nya telah terdaftar pada berita Negara No.3 tahun 2000, yang selanjutnya dalam perjanjian ini bertindak selaku dan atas nama PT. Induk Sentosa, berdasarkan AD (Anggaran Dasar) / ART Perusahaan PT. Induk Sentosa, yang beralamat di 2 nd street No.54 Mangkang, Semarang, dan selanjutnya disebut pihak pertama atau pihak pembeli.
Nn. Alya Sarah Novi, 35 tahun, direktur PT. Alya Sentosa, bertempat tinggal di jalan Kembang Duren No. 18 Surabaya, yang AD nya telah didaftarkan pada Departemen kehakiman dan HAM dengan no reg. 272 tahun 2003, yang selanjutnya dalam perjanjian ini bertindak atas nama PT. Alya Sentosa, yang beralamat di jalan Nusa Dua, Surabaya, yang selanjutnya disebut pihak kedua atau pihak penjual.
            Bahwa pihak pertama adalah wakil dari PT. Induk Sentosa yang merupakan perusahan yang bergerak di bidang industri pembuatan rokok yang sudah berdiri sejak 56 tahun lamanya yang berkedudukan di Kota Semarang. Pihak Pertama dalam perjanjian ini membeli kebun cengkeh milik Pihak Kedua yang berkeduduka di Kota Surabaya.
            Selanjutnya, Pihak Pertama dan Pihak Kedua menyatakan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual-Beli Kebun Cengkeh dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal berikut ini :

Pasal 1
Definisi
            Kecuali secara tegas dinyatakan lain, setiap kata sebagaimana didefinisikan di dalam perjanjian ini mempunyai pengertian sebagai berikut :
            Perjanjian dalam hal ini adalah kesepakatan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua tentang jual beli Kebun Cengkeh sesuai yang diatur dalam perjanjian ini.
Rupiah (Rp) adalah bentuk mata uang Indonesia yang digunakan dalam pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini.
Hektare (Ha) adalah satuan yang digunakan sebagai penjelasan luas dalam perjanjian ini.
Kontak dagang adalah komunikasi jarak jauh mengenai perjanjian ini.
Yurisdiksi / domisili Hukum adalah pilihan hukum yang digunakan dalam pembuatan perjanjian ini dan segala akibat hukumnya yang timbul.
Overmacht (Force Majure) adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan pihak kedua, seperti :
a.      Bencana Alam : banjir, gempa, bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
b.      Huru hara, kerusuhan, pemberontakan dan perang.

Pasal 2
Jenis Barang
Pihak Pertama dengan ini menjual dan menyerahkan kepada Pihak Kedua yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari Pihak Pertama berupa :
a.      Jenis barang yang akan dijual belikan adalah Kebun Cengkeh.
b.      Kondisi Kebun Cengkeh yang dijual belikan sembilan puluh persen pohon cengkeh telah berbuah.
c.       Luas Kebun Cengkeh yang akan dijual belikan 10 Ha dan terdapat 20 ribu pohon cengkeh. Yang untuk selanjutnya disebut barang.

Pasal 3
Jaminan
Pihak Kedua menjamin barang yang dijualnya adalah sah milik PT. Alya Sentosa sendiri.

Pasal 4
Asuransi
1.      Pihak Kedua memberikan asuransi kepada pihak pertama apabila ada pohon cengkeh yang tidak layak panen diluar kekuasaan pihak kedua.
2.      Perusahaan asuransi yang digunakan dalam perjanjian ini adalah Perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh Pihak Pertama yaitu PT. Lia Ansurance dimana biayanya merupakan kewajiban Pihak Kedua.

Pasal 5
Harga Barang
Pihak pertama dan pihak kedua sepakat dengan harga barang Rp. 8.000.000.000 (delapan miliyar rupiah).

Pasal 6
Cara Pembayaran
Untuk pembayaran barang tersebut pihak pertama dan pihak kedua bersepakat menetapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati, yaitu :
a.      Surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kwitansi dari penerimaan pembayaran uang muka dari pihak pertama.
b.      Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar 1/4 (seperempat) dari keseluruhan harga barang yaitu Rp. 2.000.000.000 (dua miliyar rupiah) dibayar pihak pertama kepada pihak kedua pada saat pengesahan jual beli.
c.       Uang pelunasan pembayaran sebesar ¾ (tiga per empat) dari keseluruhan harga barang yaitu Rp. 6.000.000.000 (enam miliyar rupiah) dibayarkan pihak pertama 3 bulan setelah pengesahaan jual beli.
d.      Pembayaran dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah (Rp).

Pasal 7
Overmacht
Kedua belah pihak dibebaskan dari tanggung jawabnya apabila mengalami suatu peristiwa atau keadaan yang terjadi di luar kekuasaan masing-masing yang menyebabkan salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian ini, mencakup antara lain, tetapi tidak terbatas pada bencana alam, peperangan, kerusuhan atau kondisi lain yang terbukti terjadi diluar kekuasaan masing-masing pihak untuk mengendalikannya.
Semua kerugian dan biaya yang derita oleh salah satu pihak sebagai akibat terjadinya force majure merupakan tanggung jawab masing-masing pihak yang bersangkutan.

Pasal 8
Pemutusan Perjanjian
1.      Perjanjian ini dapat diputus setiap saat oleh kedua belah pihak apabila di dalam proses pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjajian ini ditemukan suatu itikad buruk dari salah satu pihak dengan membuat peringatan atau teguran tertulis sebanyak 3 (tiga) kali kepada salah satu pihak yang tidak mengindahkannya tanpa memperdulikan pasa 1266 KUHPerdata.
2.      Bilamana perjanjian ini belum berakhir, namun para pihak atau salah satu pihak memutuskan perjanjian ini secara sepihak atau bersama-sama, maka tidak dapat membatalkan kewajiban dan hal yang telah diberikan dan diterima dengan tuntutan pengembalian barang ataupun uang tunai.

Pasal 9
Sanksi
Apabila pihak kedua terlambat atau lalai melakukan pembayaran atas kewajiban melakukan pembayaran karena bukan akibat dari overmacht maka pihak pertama berkewajiban untuk menanggung sendiri kerugian tersebut.

Pasal 10
Penyelesaian Sengketa
1.      Bilamana terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
2.      Apabila tidak dapat diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat atau tidak memuaskan kedua belah pihak, maka permasalahan akan diajukan ke Pengadilan Negeri.




Pasal 11
Domisili Hukum
1.      Domisili hukum yang dignakan dalam perjanjian ini adalah berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.      Dalam perjanjian ini dengan segala akibatnya, para pihak memilih domisili yang tetap dan umum di Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Kota Semarang.
3.      Bahasa yang digunakan dalam perjanjian ini adalah Bahasa Indonesia.

Pasal 12
Lain-lain
1.      Hal-hal yang tidak atau kurang cukup diatur mengenai perjanjian dalam akta ini, para pihak akan menyatakan dan menetapkannya dalam Addendum.
2.      Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam penafsiran atau pelaksanaan perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
3.      Perubahan terhadap isi akta hanya dapat dilakukan atas kesepakatan Pihak Pertama dan Kedua.

Pasal 13
Penutup
1.      Perjanjian ini berlaku saat ditandatangani oleh kedua belah pihak.
2.      Hal-hal yang belum diatur akan diatur dalam perjanjian tambahan.
3.      Akta perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan sesungguhnya dan dilandasi itikad baik, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat.
4.      Berdasarkan kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua. Surat perjanjian ini dibuat rangkap 3 (tiga) diatas materai cukup. Lembar pertama dipegang oleh Pihak Kedua, lembar kedua dipegang oleh Pihak Pertama dan lembar ketiga dipegang oleh pegawai yang ditunjuk untuk menempatinya.



Dibuat di Semarang
Tanggal 5 januari Tahun 2014
Pihak Pertama                                                                                                            Pihak Kedua

Verrel Bramasta                                                                                             Alya Sara Novi



1 komentar:

Unknown mengatakan...

Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar