KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan
hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah Badan Usaha Lain “Lisensi” ini
sebatas pengetahuan dan kemampuan yang dimiliki. Dan juga kami berterima kasih
pada Bapak Drs.
Subechi,MM.Msi selaku dosen mata kuliah bisnis pengantar yang telah
memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pengertian,. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam tugas ini terdapat kekurangan-kekurangan dan jauh dari apa yang kami harapkan. Untuk itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa sarana yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Yogyakarta,
11 Oktober 2013
Penyusun
ABSTRAK
Badan usaha adalah kesatuan
yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada
kenyataannya berbeda. Bentuk- bentuk Badan Usaha antara lain adalah Perusahaan Perseorangan, Firma, Perseroan
Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap, Perseroan Terbatas (PT),
BUMN, BUMN, BUMS. Terdapat pula badan usaha lainnya seperti Join
Venture, Trust, Holding Company, Sindikat, Kartel,
Lisensi, Franchise dan Yayasan. Sedangkan fokus dalam makalah ini adalah
lisensi. Dalam makalah ini akan dijelaskan mengenai pengertian, persyaratan,
macam- macam, dan objek yang dijadikan contoh perusahaan lisensi. Juga
disertakan pula contoh perjanjian lisensi perangkat lunak BlackBerry. Metode
yang digunakan dalam makalah ini adalah studi pustaka yang dilakukan dengan
bantuan internet dan modul pendukung. Melalui studi pustaka ini, penulis dapat
menyimpulkan apa itu lisensi, persyaratan, macam- macam, lisensi komersial
perangkat lunak, undang- undang mengenai lisensi komersial perangkat lunak dan
contoh perjanjian lisensi.
TEORI YANG TERKAIT
I.
Pengertian Lisensi
Perjanjian lisensi
adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, yang mana satu pihak yaitu pemegang
hak bertindak sebagai pihak yang memberikan lisensi, sedangkan pihak yang lain
bertindak sebagai pihak yang menerima lisensi.
Pengertian lisensi itu
sendiri adalah izin untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu obyek yang
dilindungi HKI untuk jangka waktu tertentu. Sebagai imbalan atas pemberian
lisensi tersebut, penerima lisensi wajib membayar royalti dalam jumlah tertentu
dan untuk jangka waktu tertentu. Mengingat hak ekonomis yang terkandung dalam
setiap hak eksklusif adalah banyak macamnya, maka perjanjian lisensi pun dapat
memiliki banyak variasi. Ada perjanjian lisensi yang memberikan izin kepada penerima
lisensi untuk menikmati seluruh hak eksklusif yang ada, tetapi ada pula perjanjian
lisensi yang hanya memberikan izin untuk sebagian hak eksklusif saja, misalnya
lisensi untuk produksi saja, atau lisensi untuk penjualan saja.
II.
Persyaratan Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi
harus dibuat secara tertulis dan harus ditandatangani oleh kedua pihak. Perjanjian
lisensi sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:
(a) tanggal, bulan dan tahun tempat dibuatnya perjanjian lisensi;
(b) nama dan alamat lengkap serta tanda tangan para pihak yang mengadakan perjanjian
lisensi;
(c) obyek perjanjian lisensi;
(d) jangka waktu perjanjian lisensi;
(e) dapat atau tidaknya jangka waktu perjanjian lisensi diperpanjang;
(f) pelaksanaan lisensi untuk seluruh atau sebagian dari hak ekslusif;
(g) jumlah royalti dan pembayarannya;
(h) dapat atau tidaknya penerima lisensi memberikan lisensi lebih lanjut kepada
pihak ketiga;
(i) batas wilayah berlakunya perjanjian lisensi, apabila diperjanjikan; dan
(j) dapat atau tidaknya pemberi lisensi melaksanakan sendiri karya yang
telah dilisensikan.
Sesuai dengan ketentuan dalam paket Undang-Undang tentang HKI, maka suatu
perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
yang kemudian dimuat dalam Daftar Umum dengan membayar biaya yang besarnya
ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Namun, jika perjanjian lisensi tidak dicatatkan,
maka perjanjian lisensi tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga,
yang dengan sendirinya tidak termasuk kategori pengecualian sebagaimana dimaksud
dalam pedoman ini.
Perjanjian lisensi dapat dibuat secara khusus, misalnya tidak bersifat eksklusif.
Apabila dimaksudkan demikian, maka hal tersebut harus secara tegas dinyatakan
dalam perjanjian lisensi. Jika tidak, maka perjanjian lisensi dianggap tidak
memakai syarat non eksklusif. Oleh karenanya pemegang hak atau pemberi lisensi
pada dasarnya masih boleh melaksanakan sendiri apa yang dilisensikannya atau
memberi lisensi yang sama kepada pihak ketiga yang lain.
Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang langsung maupun tidak langsung
dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat
pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan
mengembangkan teknologi pada umumnya (referensi Undang-undang Paten).
Pendaftaran dan permintaan pencatatan perjanjian lisensi yang memuatketentuan
atau memuat hal yang demikian harus ditolak oleh Direktorat Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual.
Berdasarkan pada paparan tersebut di atas, setiap orang hendaknya memandang
bahwa perjanjian lisensi yang dimaksud dalam Pasal 50 huruf b adalah perjanjian
lisensi yang telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan
hukum HKI. Perjanjian lisensi yang belum memenuhi persyaratan tidak masuk dalam
pengertian perjanjian yang dikecualikan dari ketentuan hukum persaingan usaha.
Oleh karena itu, agar ketentuan ’pengecualian’ tersebut selaras dengan asas
dan tujuan pembentukan undang-undang persaingan usaha, maka setiap orang hendaknya
memandang ketentuan ’pengecualian’ tersebut tidak secara harfiah atau sebagai
pembebasan mutlak dari segenap larangan yang ada. Setiap orang hendaknya
memandang ’pengecualian’ tersebut dalam konteks sebagai berikut:
a. Bahwa perjanjian lisensi HKI tidak secara otomatis
melahirkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat;
b. Bahwa praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang timbul akibat
pelaksanaan perjanjian lisensi adalah kondisi yang hendak dicegah melalui hukum
persaingan usaha;
c. Bahwa untuk memberlakukan hukum persaingan usaha terhadap pelaksanaan perjanjian
lisensi HKI haruslah dibuktikan: (1) perjanjian lisensi HKI tersebut telah
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam perundangundangan HKI, dan (2)
adanya kondisi yang secara nyata menunjukkan terjadinya praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat;
d. Bahwa pengecualian dari ketentuan hukum persaingan usaha terhadap perjanjian
lisensi HKI hanya diberlakukan dalam hal perjanjian lisensi HKI yang
bersangkutan tidak menampakkan secara jelas sifat anti persaingan usaha.
Hal yang perlu dianalisis dari suatu perjanjian lisensi HKI untuk mendapat kejelasan
mengenai ada tidaknya sifat anti persaingan adalah klausul yang terkait dengan
kesepakatan eksklusif (exclusive dealing). Dalam pedoman ini, perjanjian lisensi
HKI yang dipandang mengandung unsur kesepakatan eksklusif adalah yang di
antaranya mengandung klausul mengenai:
a. Penghimpunan Lisensi (Pooling Licensing) dan
Lisensi Silang (Cross Licensing);
b. Pengikatan Produk (Tying Arrangement);
c. Pembatasan dalam bahan baku;
d. Pembatasan dalam produksi dan penjualan;
e. Pembatasan dalam harga penjualan dan harga jual kembali;
f. Lisensi Kembali (Grant Back).
Penting untuk diperhatikan, bahwa adanya satu atau lebih dari satu unsur di
atas dalam suatu perjanjian lisensi HKI tidaklah menunjukkan bahwa perjanjian
lisensi HKI tersebut secara serta merta memiliki sifat anti persaingan. Harus
ada kondisi tertentu yang harus diperiksa dari masing-masing klausul tersebut untuk
menentukan apakah klausul tersebut mengandung sifat anti persaingan.
III.
Macam Lisensi
Lisensi atas hak kekayaan intelektual
Salah satu jenis lisensi adalah lisensi atas hak intelektual, misalnya perangkat lunak komputer. Pemilik lisensi memberikan hak kepada pengguna untuk memakai dan menyalin
sebuah perangkat lunak yang memiliki hak paten kedalam sebuah lisensi.
Lisensi atas hak intelektual biasanya memiliki beberapa pasal atau bagian
di dalamnya, antara lain syarat dan ketentuan (term and condition),
wilayah (territory), pembaruan (renewal) dan syarat-syarat lain
yang ditentukan oleh pemilik lisensi.
Syarat dan ketentuan (term and condition) :
Kebanyakan lisensi dibatasi oleh jangka waktu pemakaian. Hal ini untuk melindungi
kekayaan intelektual dari pemilik lisensi, karena sering atau adanya perubahan
kondisi peraturan pemberian lisensi pasar. Hal ini juga melindungi pemilik
lisensi dari pemakaian lisensi dengan beberapa alamat IP (Internet Protocol)
dalam satu (nomer seri) untuk satu jenis perangkat lunak.
Wilayah : Pembatasan
wilayah adalah batasan pemakaian produk untuk digunakan dalam satu wilayah atau
regional terbatas (tertentu). Sebagai contoh, sebuah lisensi produk atau jasa
untuk daerah atau regional "Amerika Utara" (Amerika Serikat dan
Kanada) tidak dapat dipakai di Indonesia (regional Asia Tenggara), begitu juga sebaliknya.
1.
Lisensi massal
Misalnya, lisensi massal perangkat lunak adalah lisensi dari pemilik ke
perorangan untuk menggunakan sebuah perangkat lunak dalam satu komputer.
Rincian lisensi biasanya tertuang dalam "Kesepakatan Lisensi Pengguna
tingkat Akhir" (End User License Agreement (EULA)) dalam sebuah
perangkat lunak.
2.
Lisensi merek barang / jasa
Pemilik barang atau jasa dapat memberikan izin (lisensi) kepada individu
atau perseroan agar individu atau perseroan tersebut dapat mendistribusikan
(menjual) sebuah produk atau jasa dari pemilik barang atau jasa di bawah sebuah
merek dagang.
Dengan pemakaian lisensi tipe ini, pemakai lisensi dapat menggunakan
(menjual atau mendistribusikan) merek barang atau jasa di bawah sebuah merek
dagang tanpa khawatir dituntut secara hukum oleh pemilik lisensi. Sebagai
contoh, sebuah perusahaan dapat memakai desain dan teknologi sebuah produk atau
jasa yang berasal dari suatu negara dan dipasarkan dengan memakai nama lain di
negaranya sendiri.
3.
Lisensi hasil seni dan karakter
Pemilik lisensi dapat memberikan izin atas penyalinan dan pendistribusian
hak cipta material seni dan karakter (misalnya, Mickey Mouse menjadi Miki
Tikus).
4.
Lisensi bidang pendidikan
Gelar akademis termasuk sebuah lisensi. Sebuah Universitas memberikan izin kepada perorangan untuk memakai gelar
akademis. Misalnya (Diploma I (D1), Ahli Madya (Diploma III,
(D3)), Sarjana (S1), Magister (S2), Doktor (S3)).
ANALISIS MASALAH
Lisensi Komersial Software
- PENGERTIAN LISENSI SOFTWARE
a. Definisi
Lisensi
1. Lisensi
menurut secara umum
Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan
dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
2. Lisensi
menurut UU No 19 th 2002 ttg Hak Cipta Bab I pasal 1
Lisensi
adalah “izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau
produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu”.
b. Definisi
Program Komputer atau Software
Dalam
Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Undang-undang Hak Cipta disebutkan bahwa program
komputer adalah “Sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk
bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media
yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut”.
c. Definisi
Lisensi Software
Jadi,
lisensi software adalah “hak eksklusif bagi pencipta dan atau pemegang hak
cipta suatu software untuk mengumumkan dan memperbanyak software ciptaannya,
yang timbul secara otomatis setelah software tersebut diciptakan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Dari
definisi tersebut dapat kita lihat bahwa ada dua kata kunci, yaitu izin dan
persyaratan tertentu. Hal ini berarti izin itu dapat diberikan oleh pemegang
hak cipta kepada pihak lain dengan persyaratan tertentu. Software atau program
komputer merupakan salah satu bentuk karya intelektual seseorang, sehingga
tidaklah mengherankan jika software tersebut termasuk ciptaan yang dilindungi
oleh undang-undang. Hal ini berarti si pencipta software tadi memiliki hak
eksklusif untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku, atau yang sering disebut dengan hak cipta.
2. JENIS-JENIS LISENSI SOFTWARE
Justisiari
P. Kusumah [2006] menyebutkan bahwa ada beberapa jenis lisensi yang diberikan
terhadap suatu software, antara lain:
a.
Lisensi Komersial (Full Version)
Jenis
lisensi komersial adalah lisensi yang diberikan kepada software-software yang
bersifat komersial dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan komersial
(bisnis). Misalnya : sistem operasi Microsoft Windows (98, ME, 200, 2003,
Vista), Microsoft Office, PhotoShop, Corel Draw, Page Maker, AutoCAD, beberapa
software Anti Virus (Norton Anti, MCAffee, Bitdefender, Kaspersky), Software
Firewall (Tiny, Zona Alarm, Seagate), dan lain sebagainya. Tidak ada jalan lain
yang diperbolehkan untuk mendapatkan lisensi software ini kecuali dengan
membayar sejumlah harga yang telah ditetapkan.
b.
Lisensi Percobaan/Shareware Licensi
Jenis
lisensi percobaan software (shareware) adalah jenis lisensi yang diberikan
kepada software-software yang bersifat percobaan (trial atau demo version)
dalam rangka uji coba terhadap software komersial yang akan dikeluarkan sebelum
software tersebut dijual secara komersial atau pengguna diijinkan untuk mencoba
terlebih dahulu sebelum membeli software yang sebenarnya (Full Version) dalam
kurun waktu tertentu, misalnya 30 s/d 60 hari.
Termasuk
pula dalam lisensi jenis ini ada evaluation version dimana software yang
diluncurkan belum bisa disebut full version, dengan tujuan sebagai evaluasi
kinerja software tersebut. Sehingga, user akan memberikan feedback
kepada developer software yang berguna sebagai penyempurnaan software tersebut,
baik dari segi tampilan atau bahkan adanya bug dalam software tersebut.
Misalnya saja saat Windows 7 versi evaluation diujicobakan secara gratis namun
hanya berfungsi selama kurang lebih 1 tahun sejak Mei 2009 dan akan berakhir
Juni 2010, meskipun sekarang telah diluncurkan versi lengkapnya.
Yang
termasuk shareware di antaranya adalah nagware, dimana pada software
tersebut sering muncul peringatan yang akan hilang jika melakukan registrasi
(membayar), namun software tersebut masih tetap bias digunakan meski belum
diregistrasikan. Misalnya, ACDSee (sampai versi 2.42)
c.
Lisensi Software Terbatas/Limited License
Jenis
lisensi terbatas adalah jenis lisensi yang diberikan kepada software-software
yang bersifat non komersial/freeware dan digunakan hanya untuk
kepentingan-kepentingan non komersial seperti pada instritusi pendidikan
(sekolah dan kampus) dan untuk penggunaan pribadi, misalnya antivirus SmadAV
yang bukan versi PRO, dan sebagainya.
d.
Lisensi Bebas Pakai/Freeware License
Jenis
lisensi freeware adalah software/aplikasi yang bersifat gratis. Kita tidak
perlu membeli atau memasukkan nomor serial (keygen) dari software tersebut, tapi
hak cipta tetap milik pembuat software. Kita tidak boleh merubah hak cipta dan
isi dari software tersebut, apalagi menjualnya ke orang lain. Dengan kata lain
kita hanya boleh memakai saja. Dan sumber kodenya bersifat tertutup, atau
closed source. Contoh dari aplikasi freeware adalah Winamp, Firefox atau Google
Chrome, Yahoo!Mesenger, Pidgin, dan sebagainya.
Freeware,
sesuai dengan namanya adalah software yang benar-benar gratis atau bebas untuk
digunakan, developer software tidak pernah meminta Anda untuk membayar apapun
kepadanya. Dalam beberapa kasus kemampuan freeware malah lebih bagus ketimbang
software berbayar. Beberapa freeware memberikan persyaratan bahwa software
tersebut hanya boleh digunakan untuk penggunaan pribadi (personal) bukan untuk
digunakan untuk keperluan komersil.
1.
Stripware
Varian
dari freeware yang menawarkan versi gratis dari software komersial dengan
fasilitas yang terbatas, biasanya ditandai dengan pemberian nama Personal
Edition/Lite Version/Basic.. Contoh :
Eudora Lite, InnoculateIT Personal Edition, Real Player Basic, Linux
(distribusi Corel)
2.
Adware
Varian
dari freeware yang menampilkan iklan pada tampilan software (umumnya berupa
banner). Contoh :
GoZilla!, JetAudio (mulai versi 4.7), Eudora Pro (mulai versi 4.2)
3.
Optionware
Varian
dari freeware yang meminta imbalan secara sukarela dalam bentuk selain uang,
misalnya : email (mailware), prangko (stampware), surat/kartupos, dll, bahkan
ada yang meminta untuk menyumbangkan sejumlah uang kepada yang membutuhkan,
bahkan ada yang hanya meminta untuk berhenti menggerutu tentang sulitnya hidup
(!).
e.
Lisensi Open Source
Jenis
lisensi Open Source adalah jenis lisensi yang diberikan kepada
software-software yang source code penuhnya tersedia bagi siapa pun yang
menginginkannya (untuk dimodifikasi) atau menggunakan hak cipta publik yang
dikenal sebagai GNU Public License (GPL) yang bisa baca secara lengkap di http://www.gnu.org
Adapun
prinsip dasar GPL berbeda dengan hak cipta, GPL pada dasarnya berusaha memberikan
kebebasan seluas-luasnya bagi pencipta software untuk mengembangkan kreasi
perangkatnya dan menyebarkannya secara bebas kemasyarakat umum (publik).
Tentunya dalam penggunaan GPL ini kita masih terikat dengan norma, nilai dan
etika. Misalnya sangatlah tidak etis apabila kita mengambil software GPL
kemudian mengemasnya menjadi sebuah software komersial dan mengklaim bahwa
software tersebut adalah hasil karya atau ciptaannya. Sebagai contoh, dengan
menggunakan lisensi GPL sistem operasi Linux yang saat banyak beredar di
masyarakat Linux dapat digunakan secara gratis di seluruh dunia, bahkan listing
program-nya (Source Code) dalam Bahasa C dari sistem operasi Linux tersebut
secara terbuka dan dapat diperoleh secara gratis di internet tanpa dikategorikan
membajak software dan melanggar hak cipta (HKI).
Lisensi
software sangat beragam jenisnya. Berikut ini adalah penyebutan jenis-jenis
lisensi software, berikut sedikit penjelasan dari masing-masing lisensi
tersebut.
Berdasarkan
jenis lisensi yang sudah dijelaskan tadi, berikut ini ada beberapa contoh
lisensi yang ada, antara lain :
1. Open
atau Select Licence
Jenis
Open Licence atau Select Licence ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada
suatu pengguna yang telah membeli atau membayar lisensi untuk penggunaan
software tertentu yang akan dipasang (install) ke beberapa perangkat komputer
yang akan dipergunakan. Biasanya lisensi jenis ini hanya akan ditunjukan oleh
satu lembar surat lisensi untuk pemakaian beberapa perangkat komputer. Misalnya
pembelian lisensi untuk pemakaian Sistem Operasi Microsoft Windows XP
Profesional Editions untuk 50 unit perangkat komputer dan ditunjukan hanya
dengan satu lembar surat lisensi.
2. Original
Equipment Manufacture (OEM)
Merupakan
jenis lisensi yang diberikan kepada setiap perangkat yang dibeli secara
bersamaan dengan penggunakan software-nya. Misalnya ketika kita membeli sebuah
laptop atau notebook yang sudah dilengkapi dengan Sistem Operasi Microsoft
Windows XP Profesional yang asli (original) yang ditunjukan dengan adanya
stiker Certificate of Authenticity (COA) pada bagian bawah perangkat laptop atau notebook tersebut.
Biasanya
kualitas dari stiker Certificate of Authenticity (COA) selalu diperbaiki agar
tidak mudah rusak atau mudah dipalsukan oleh orang-orang tidak bertanggung
jawab.
3. Full
Price (Retail Product)
Jenis
Full Price (Retail Product) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada
setiap pengguna yang telah membeli software secara terpisah dengan perangkat
keras (hardware) secara retail. Biasanya pembelian perangkat lunak (software)
ini akan dilengkapi dengan satu lembar surat lisensi yang lengkap dengan
packaging serta manual book dari software tersebut.
4.
Academic License
Jenis
Academic License ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada setiap
institusi pendidikan (sekolah-sekolah atau kampus) dengan harga khusus dan
biasanya dengan sejumlah potongan tertentu (non komersial) dan ditunjukan
dengan satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah
perangkat seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Misalnya pembelian
software dari Microsoft Corp yang akan dipergunakan dilingkungan sekolah atau
kampus (Microsoft Voleme Licencing), MYOB, JAVA, Cisco, dan lain sebagainya.
5.
Lisensi khusus bagi Independen Software Vendor (ISV)
Jenis
Independen Software Vendor (ISV) ini adalah jenis lisensi yang diberikan kepada
setiap Independen Software Vendor (ISV) untuk pembelian software-software yang
digunakan untuk pembuatan aplikasi (Development Tools Software) dengan harga
khusus dan biasanya dengan sejumlah potongan tertentu dan ditunjukan dengan
satu lembar surat lisensi yang dapat dipergunakan pada sejumlah perangkat
seperti yang tertera pada surat lisensi tersebut. Saat ini perusahaan pembuatan
software seperti Microsoft Indonesia sudah mengeluarkan jenis lisensi ini yang
khusus diberikan kepada ISV-ISV yang berada di bawah pembinaan Microsoft
Indonesia, salah satunya adalah Perusahaan Andal Software (http://www.andalsoftware.com).
3. PERATURAN DAN UNDANG-UNDANG TENTANG LISENSI
SOFTWARE
Alasan
mengapa suatu produk software perlu dilindung dijelaskan dalam Undang-undang
Hak Cipta yang secara lengkap berbunyi “Sekumpulan instruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer
bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.”
Undang-undang
nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
1. Pasal
2 Ayat (2), pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan
program komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
2. Pasal
15 Ayat (g), pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik
program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
3. Pasal
30 Ayat (1), tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50
(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
4. Pasal
45 – 46, tentang lisensi piranti lunak (Software).
5. Pasal
56, hak cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi.
6. Pasal
72 Ayat (1), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah),
atau pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,-
(Lima Miliar Rupiah).
7. Pasal
72 Ayat (2), barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau
barang hasil pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau
denda maksimal Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
8. Pasal
72 Ayat (3), barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana
penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus
Juta Rupiah).
KESIMPULAN
Lisensi
dalam pengertian umum dapat diartikan memberi izin. Pemberian lisensi dapat
dilakukan jika ada pihak yang memberi lisensi dan pihak yang menerima lisensi,
hal ini termasuk dalam sebuah perjanjian. Macam- macam lisensi meliputi:
1.
Lisensi atas hak karya intelektual
2.
Lisensi massal
3.
Lisensi merek barang atau jasa
4.
Lisensi seni dan karakter
5.
Lisensi bidang pendidikan
Objek yang
dibahas mengenai lisensi merek barang dan jasa yang mengambil fokus pada
lisensi komersial perangkat lunak (software). Lisensi komersial perangkat lunak
(software) yaitu hak eksklusif bagi pencipta dan atau
pemegang hak cipta suatu software untuk mengumumkan dan memperbanyak software
ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah software tersebut diciptakan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DAFTAR PUSTAKA
http://artikelhki.blogspot.com/2012/05/pengertian-lisensi-artikel-definisi.html
http://lailamaharani.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-persyaratan-perjanjian.html
http://toysbox.wordpress.com/2010/05/22/lisensi-komersial-software/
http://www.legalakses.com/bentuk-bentuk-badan-usaha/
http://www.blackberry.com/legal/pdfs/BBSLA/BBSLA_Indonesia_BahasaIndonesia_NA.pdf