Minggu, 05 Oktober 2014

UPAYA PEMERINTAH MENINGKATKAN PENERIMAAN PAJAK


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia dewasa ini sedang mengalami permasalahan di berbagai sektor khusunya sektor ekonomi. Naiknya tingkat inflasi dan naiknya harga barang-barang serta melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika adalah dua contoh dari sekian masalah yang tengah dihadapi dan harus diseleseikan oleh pemerintah. Untuk tetap dapat bertahan dan memperbaiki kondisi yang ada, pemerintah harus mengupayakan semua potensi yang ada. Saat ini tengah digali berbagai macam potensi untuk meningkatkan penerimaan negara, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Namun menurut analisis dari sejumlah pakar ekonomi menyatakan bahwa mengandalkan pinjaman dari luar negeri sebagai salah satu sumber penerimaan negara hanya akan menjadi bumerang dikemudian hari, oleh sebab itu potensi penerimaan dari luar negeri akan semakin dikurangi. Berdasarkan hal tersebut maka Indonesia akan berusaha untk lebih meningkatkan potensi penerimaan negara dari dalam negeri, dan tidak dapat dipungkiri lagi bahwa pajak telah memberikan kontribusi terbesar dalam penerimaan negara.
Sejak dilakukannya reformasi pajak yang pertama pada tahun 1984, diharapkan penerimaan pajak sebagai sumber utama pembiayaan APBN dapat dipertahankan kesinambungannya. Masalah kepatuhan pajak merupakan masalah klasik yang dihadapi di hampir semua negara yang menerapkan sistem perpajakan. Masalah kepatuhan pajak dapat dilihat dari segi keuangan publik (public finance), penegakan hukum  (law enforcement), struktur organisasi (organizational structure), tenaga kerja (employees), etika (code of conduct), atau gabungan dari semua segi tersebut. Dari segi keuangan publik, apabila pemerintah dapat menunjukkan pengelolaan pajak dengan baik serta sesuai dengan keinginan wajib pajak, tentulah wajib pajak akan cenderung mematuhi aturan perpajakan. Sebaliknya, apabila pemerintah tidak dapat menunjukkan penggunanaan pajak secara transparan dan akuntabilitas, maka wajib pajak akan cenderung enggan dan berat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak.

B.     Rumusan Masalah
1.      Mengapa penerimaan dari dalam negeri pada sektor pajak sangat penting bagi negara
2.      Bagaimana upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak

C.     Tujuan
Tujuan kelompok kami mendiskusikan masalah ini agar masyarakat mengetahui bagaimana upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak mengingat pajak telah memberikan kontribusi yang besar bagi kelangsungan kehidupan suatu negara.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pentingnya Pajak sebagai Salah Satu Sumber Penerimaan Negara dari dalam Negeri
Hingga awal tahun 1980-an, penerimaan negara masih mengandalkan pada hasil penjualan minyak gas dan bumi, namun karena sumber daya alam tidak dapat diandalkan lagi (akan habis dan tidak tergantikan), maka pemerintah mengandalkan penerimaan pajak sebagai sumber utama penerimaan APBN. Dalam kurun waktu 5 tahun yaitu tahun 2002 hingga 2006, kontribusi penerimaan perpajakan berkisar antara 67%-71% dan penerimaan perpajakan cenderung terus meningkat jumlahnya secara absolut dari tahun ke tahun seiring dengan kebutuhan dalam pembiayaan APBN. Pajak berfungsi dalam pembiayaan (budgetair) pembangunan, terutama untuk keperluan pengeluaran rutin seperti belanja pegawai, barang, termasuk pemeliharaannya. Dengan pajak, roda pembangunan dapat berjalan dan membuka kesempatan kerja. Dalam hal ini pajak juga berfungsi sebagai pendistribusian pendapatan masyarakat. Dengan pajak suatu pemerintahan juga dapat menjalankan kebijakan terkait dengan stabilitas harga sehingga tingkat inflasi dapat tetap dijaga.
Di bawah ini, kami menyajikan tabel yang berisi jumlah penerimaan negara meliputi sektor pajak, bukan pajak serta hibah dalam kurun waktu delapan tahun sejak tahun 2007 hingga tahun 2014. Dapat kami simpulkan bahwa tabel tersebut menunjukkan memang sektor pajaklah yang memberikan kontribusi terbesar sebagai penerimaan negara.
Realisasi Penerimaan Negara (Milyar Rupiah), 2007-2014



Sumber Penerimaan
2007 1)
2008 1)
2009 1)
2010 1)
2011 1)
2012 1)
2013 2)
2014 3)















I.
Penerimaan Dalam Negeri




 706 108
 979 305
 847 096

 992 249
1 205 346
1 332 323
1 497 521
1 661 148
















Penerimaan Perpajakan
 490 988
 658 701
 619 922

 723 307
 873 874
 980 518
1 148 365
1 310 219

















Pajak Dalam Negeri
 470 052
 622 359
 601 252

 694 392
 819 752
 930 862
1 099 944
1 256 304



Pajak Penghasilan
 238 431
 327 498
 317 615

 357 045
 431 122
 465 070
 538 760
 591 621



Pajak Pertambahan Nilai
 154 527
 209 647
 193 067

 230 605
 277 800
 337 584
 423 708
 518 879



Pajak Bumi dan Bangunan
 23 724
 25 354
 24 270

 28 581
 29 893
 28 969
 27 344
 25 541



Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
 5 953
 5 573
 6 465

 8 026
-  1
  0
  0
  0



Cukai
 44 679
 51 252
 56 719

 66 166
 77 010
 95 028
 104 730
 114 284



Pajak Lainnya
 2 738
 3 035
 3 116

 3 969
 3 928
 4 211
 5 402
 5 980


Pajak Perdagangan Internasional
 20 936
 36 342
 18 670

 28 915
 54 122
 49 656
 48 421
 53 915



Bea Masuk
 16 699
 22 764
 18 105

 20 017
 25 266
 28 418
 30 812
 33 937



Pajak Ekspor
 4 237
 13 578
  565

 8 898
 28 856
 21 238
 17 609
 19 978
















Penerimaan Bukan Pajak
 215 120
 320 604
 227 174

 268 942
 331 472
 351 805
 349 156
 350 930

















Penerimaan Sumber Daya Alam
 132 893
 224 463
 138 959

 168 825
 213 823
 225 844
 203 730
 198 088


Bagian laba BUMN
 23 223
 29 088
 26 050

 30 097
 28 184
 30 798
 36 456
 37 000


Penerimaan Bukan Pajak Lainnya
 56 873
 63 319
 53 796

 59 429
 69 361
 73 459
 85 471
 91 083


Pendapatan Badan Layanan Umum
 2 131
 3 734
 8 369

 10 591
 20 104
 21 704
 23 499
 24 759















II.
Hibah




 1 698
 2 304
 1 667

 3 023
 5 254
 5 787
 4 484
 1 360
















Jumlah




 707 806
 981 609
 848 763

 995 272
1 210 600
1 338 110
1 502 005
1 662 509















Catatan
: Perbedaan satu digit dibelakang terhadap angka penjumlahan karena pembulatan



  1) LKPP



  2) APBN-P



  3) RAPBN
Sumber
: Departemen Keuangan



  
A.    Upaya Pemerintah dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak
Tingkat kepatuhan wajib pajak dipengaruhi oleh banyak faktor antara lain yaitu besarnya penghasilan, tarif pajak, persepsi wajib pajak atas penggunaan uang pajak, perlakuan perpajakan, pelaksanaan penegakan hukum, berat atau ringannya sanksi perpajakan serta kelengkapan dan keakuratan database.
Dalam rangka menjaga kesinambungan penerimaan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara, Direktorat Jendral Pajak telah merumuskan dan melaksanakan kebijakan peraturan perpajakan dan administrasi perpajakan (tax policy and administrative reforms). Pada tahun 2002 didirikan satu Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar dan dua Kantor Pelayanan Pajak DJP Wajib Pajak Besar. Latar belakang pendirian kantor pelayanan pajak DJP wajib pajak besar tersebut adalah untuk mengelola penerimaan pajak secara lebih progesional dengan mengadministrasikan penerimaan pajak dari sejumlah kecil wajib pajak yang memberikan kontribusi penerimaan pajak yang signifikan. Kantor Pelayanan Pajak DJP Wajib Pajak Besar diharapkan mampu memberikan pelayanan yang lebih profesional dan juga melakukan pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak. Dalam rangka untuk menjamin kesinambungan penerimaan pajak sebagai sumber utama APBN dan memberikan keadilan dalam berusaha, pemerintah perlu memperluas basis pajak dengan meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar untuk memiliki NPWP dan sekaligus kepatuhannya. Namun upaya tersebut akan menemui banyak kendala mengingat orang cenderung untuk menghindari pajak atau melakukan manipulasi pajak.
Pola konsumsi negara yang cenderung boros merupakan penyebab meningkatnya pengeluaran negara yang secara tidak langsung berdampak terhadap RAPBN yang melambung setiap tahunnya. Pemerintah dalam hal ini fiskus sudah mengupayakan berbagai cara guna mencapai tujuannya untuk mengamankan rencana penerimaan perpajakan tersebut, maka Direktorat Jendral Pajak telah meyusun langkah-langkah strategis, yaitu :
1.      Penyempurnaan sistem administrasi pajak sektor Pajak Pertambahan Nilai dengan mereview ulang kebijakan pemberian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
2.      Penelitian ulang efektifitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dimana PKP yang sudah tidak efektif lagi akan dicabut NPPKP-nya.
3.      Penyempurnaan sistem teknologi informasi yang berkaitan dengan Pajak Keluaran – Pajak Masukan (PK-PM) seperti penggunaan faktur online, penyampaian SPT online.
4.      Pengawsan lebih intensif oleh fiskus pada sektor usaha tertentu yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan perpajakan.
5.      Pembinaan dan pemberian fasilitas perpajakan untuk sektor UMKM.
6.      Meningkatan penegakan hukum di bidang perpajakan dan penyempurnaan sistem piutang pajak secara online yang masih harus direvisi.
7.      Melaksanakan program Sensus Pajak Nasional yang lebih terencana, terarah, dan terukur untuk meningkatkan jumlah penerimaan pajak.
8.      Di dalam lingkungan fiskus dilakukan peningkatan kualitas SDM (AR, Pemeriksa Pajak dan Juru Sita).
Penerapan sanksi perpajakan baik administrasi (denda, bunga dan kenaikan) dan pidana (penjara) mendorong kepatuhan wajib pajak. Namun penerapan sanksi harus konsisten dan berlaku terhadap semua wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan. Database yang lengkap dan akurat mendorong kapatuhan wajib pajak karena database menyediakan data dan informasi mengenai seluk beluk usaha wajib pajak termasuk kepatuhan pembayaran dan pelaporan pajaknya secara akurat dan real-time. Sehingga hal tersebut mendorong kepatuhan sukarela karena wajib pajak tidak dapat menghindar dari kewajiban perpajakannya.
Upaya pemerintah untuk menggenjot penerimaan pajak pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan, meningkatkan pelayanan perpajakan melalui peningkatan kualitas aparatur atau SDM perpajakan, serta merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan negara.



BAB III
KESIMPULAN

Pajak berfungsi dalam pembiayaan (budgetair) pembangunan, terutama untuk keperluan pengeluaran rutin seperti belanja pegawai, barang, termasuk pemeliharaannya. Dengan pajak, roda pembangunan dapat berjalan dan membuka kesempatan kerja. Berbagai penelitian dan juga data-data menyebutkan bahwa pajak meberikan kontribusi yang besar sebagai penyumbang pendapatan negara dari dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah selalu mengupayakan penerimaan pajak secara maksimal dan optimal. Apabila penerimaan pajak mengalami kendala seperti banyak yang mangkir dan memanipulasi kewajiban pajak wajib pajak, tentulah kelangsungan hidup suatu negara akan goyah karena berkurangnya pendapatan terbesar tersebut sedangkan RAPBN negara selalu mengalami kenaikan setiap tahunnya.



DAFTAR PUSTAKA










1 komentar:

Unknown mengatakan...

terimakasih bacaannya

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar